Sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Aceh memperjuangkan revisi atas regulasi tentang pengalokasian dana otonomi khusus (Otsus), agar pemerintah kabupaten/kota bisa menerima lebih besar secara proporsional.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, di Banda Aceh, Rabu, meminta DPR Aceh dapat menyusun qanun (peraturan daerah) yang bisa memberikan dana Otsus sebesar 60 persen untuk kabupaten/kota, dan 40 persen untuk pemerintah provinsi.

"Ini dalam pembagian dana Otsus setiap tahun saya sudah beberapa periode ini, hampir selalu pembagian 60 (untuk) provinsi dan 40 kabupaten," kata Ramli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait perubahan ke empat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Aceh sebagai daerah istimewa, mendapatkan dana otsus sejak masa damai pada 2008 dan berakhir sampai dengan 2027. Mulai 2008 sampai 2022, besaran dana otsus yang diterima Aceh dari pemerintah pusat sebesar dua persen dari total dana alokasi umum (DAU) nasional. Kemudian, sejak 2023 hingga 2027, besaran dana otsus Aceh menjadi satu persen dari total DAU nasional.

Jika pada tahun 2022 Aceh mendapatkan Rp 7,560 triliun dana Otsus, maka mulai tahun 2023 tinggal Rp 3,9 triliun atau setengahnya.

Ramli menyampaikan, peruntukan dana Otsus lebih besar untuk kabupaten/kota diperlukan karena pemerintah mengelola wilayah langsung. Jika dana Otsus lebih banyak dikelola provinsi, lanjutnya, pembangunan tidak merata.

"Tolong, apalagi kalau kita lihat pembangunan selalu dipusatkan ke Timur Utara, tetapi kami di wilayah barat selatan ditinggalkan. Saya mohon masalah pembagian otsus ini  kita tukar kembali," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRK Bireuen, Zulkarnaini menyatakan bahwa dana otsus itu untuk pembangunan dan kemaslahatan masyarakat Aceh. 

Namun, selama ini anggaran itu selalu dipegang oleh pemerintahan provinsi sebesar 60 persen, dan dalam perjalanannya juga belum maksimal untuk semua daerah di Aceh.

"Maka harus didukung keinginan teman-teman kabupaten/kota untuk mengembalikan persentasenya, daerah kelola 60 persen dan Pemerintah Aceh 40 persen," katanya.

Menurut Zulkarnaini, langkah tersebut sangat efisien karena daerah langsung bisa merencanakan bersama, kemudian juga dapat mengawasi, sehingga program yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran.

"Sebenarnya kalau kita bicara Pemerintah Aceh, itu titik beratnya ada di setiap di kabupaten/kota. Tapi porsi kami sangat kecil, maka ini harus menjadi perhatian," kata Zulkarnaini.

Terkait permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Aceh Azhar Abdurrahman menuturkan, terkait pembagian dana otsus 60:40 persen, awalnya Pemerintah Aceh memang sudah meminta lebih besar hingga 80 persen, tetapi DPRA tetap mempertahankan 60:40persen.

Meski demikian, pihaknya tetap menampung terlebih dahulu aspirasi atau keinginan daerah untuk pembagian yang lebih besar tersebut.

"Terkait permintaan beberapa kabupaten/kota soal 60 persen dana otsus untuk kabupaten/kota dan 40 persen itu, tentu kami menampung, nanti kita duduk bersama tim asistensi Qanun Pemerintah Aceh," demikian Azhar Abdurrahman.

Baca juga: Anggota DPRA harap pelaksanaan PON tidak menguras dana Otsus Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023