Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melakukan finalisasi penyusunan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Rabu, mengatakan finalisasi dilakukan sebelum penetapan DCT. Penetapan DCT dijadwalkan pada 3 November 2023.

"Finalisasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon dari hasil pencermatan daftar calon sementara atau DCS. Termasuk hasil verifikasi bakal calon pengganti," kata Rachmat Hidayat.

Baca juga: KIP Aceh Besar rakor finalisasi jelang penetapan DCT

Selama tahapan penyusunan DCT berlangsung, kata dia, tidak ada pengunduran diri bakal calon legislatif (bacaleg). Sedangkan usulan penggantian bacaleg ada sebanyak 51 orang dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat.

Begitu juga dengan keterwakilan perempuan, Rachmat Hidayat mengatakan semua partai politik peserta Pemilu 2024, baik partai berbasis nasional maupun lokal memenuhi syarat minimal 30 persen.

"Jumlah DCT yang ditetapkan tidak berubah atau sama dengan jumlah DCS yang ditetapkan sebelumnya. Sebab, tidak ada pengunduran diri bacalah, yang ada hanya pergantian," kata Rachmat Hidayat menyebutkan.
 

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bakal calon legislatif (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh 

Ke-492 bacaleg tersebut didaftarkan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk enam di antaranya partai politik lokal. Dari 492 bacaleg tersebut 188 orang di antaranya perempuan dan 304 laki-laki.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).


Baca juga: KIP Aceh verifikasi dokumen persyaratan bacaleg hasil pencermatan DCS

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023