Penemuan satwa liar lindung burung Kuau Raja di hutan Aceh oleh Youtuber @jaguarsniperkicau272 menarik banyak perhatian warga tanah air, pasalnya burung tersebut di halaman video dinyatakan punah.

Peneliti burung dari Kelompok Studi Lingkungan Hidup (KSLH), Heri Tarmizi, membantah, burung kuau raja (argusianus argus) tidak punah, melainkan statusnya hampir terancam (NT) dalam Daftar Merah dari International Union for the Conservation of Nature (IUCN).

"Statusnya menurut IUCN terancam punah atau endangered sehingga termasuk hewan yang dilindungi bukan punah," kata Heri Tarmizi, di Banda Aceh, Jumat. 

Baca juga: JPU Kejati Aceh masih kaji vonis hakim perkara perdagangan orang utan

Ia menyampaikan, burung Kuau Raja ini masih ditemukan di beberapa hutan Aceh. Bahkan, konservasionis di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pernah merilis bahwa satwa liar itu masih bisa ditemukan di dataran rendah sampai sekitar 1.400 mdpl. 

"Kalau di Indonesia, Kuau Raja ini bisa dijumpai di Kalimantan dan Sumatra sedangkan secara global bisa ditemukan di Myanmar, Malaysia, dan Brunei Darussalam," ujarnya. 
 

Video viral penemuan burung kuau raja oleh tim @jaguarsniperkicau272 sejak diunggah pada (23/10) ini telah disaksikan oleh 4,8 juta penonton dan mendapat lebih dari 5.000 komentar. 

Dalam video itu, dua orang tim yang dipimpin Balia pemilik konten memindahkan Burung Kuau Raja jantan ke hutan yang lebih luas karena satwa liar tersebut berada di hutan yang sudah terlalu kecil  sekitar 1 ha dan berada di lingkungan perusahaan perkebunan sawit. 

Sebagai peneliti, Heri menyayangkan aksi konten kreator @jaguarsniperkicau272 karena pengevakuasian kuau raja tersebut dilakukan dengan prosedur yang tidak tepat yakni dengan memasang jerat. 

Menurut Heri, satwa lindung itu jika ingin dipindahkan seharusnya tidak menggunakan perangkap jerat, tapi bentuk kandang. Penangkapan dengan jerat justru akan membahayakan burung kuau raja. 

"Setelah saya tonton ini, cukup ngeri, apalagi kalau sempat jeratnya kena di leher, bisa fatal, belum lagi kalau terlambat penyelamatan bisa jadi mangsa predator," ujarnya. 

Aksi pemindahan kuau raja tersebut dikatakan Heri menyalahiaturan dan  berpotensi terkena UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya karena menangkap hewan yang dilindungi dan tidak memiliki izin untuk memindahkan. 

"Jika dianggap perlu dipindahkan harus menghubungi BKSDA untuk proses penanganan, kalau BKSDA tidak bisa, maka minta izin untuk evakuasi karena mengangkut satwa lindung melanggar UU No 5 Tahun 1990," jelasnya. 

Sementara itu, konten kreator @jaguarsniperkicau bernama Balia, mengatakan ia menuliskan kuau raja punah pada tampilan muka video karena pernyataan tiktokers yang menyebutkan kuau raja sudah punah.

"Saya rasa badan konservasi tidak menyatakan punah, hanya terancam, tapi ada satu tiktoker yang berkata bahwa burung ini punah," kata Balia. 

Balia juga menyampaikan bahwa dirinya memang tidak mengajukan izin untuk memindahkan satwa liar yang dilindungi tersebut karena ketidaktahuan prosedural. 

"Saya tidak tahu kemana saya harus melapor dan saya rasa perbuatan saya tidak menyalahi karena saya hanya ingin hewan dan burung tetap lestari," demikian Balia.

Baca juga: Kejati: JPU belum bersikap terkait vonis hakim perkara orang utan

Pewarta: Nurul Hasanah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023