Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengingatkan para calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2023 untuk segera menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri karena jadwal kampanye belum dimulai.

"Kami terus mengingatkan para caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap atau DCT pada Pemilu 2024 agar segera menertibkan APK yang dipasang secara mandiri," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin.

Saat ini, alat peraga kampanye caleg marak dipasang di berbagai tempat. Padahal, jadwal kampanye pemilihan anggota legislatif belum dimulai. Kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca juga: Panwaslih Aceh belum tindak alat peraga kampanye

Saiful mengatakan nanti akan ada penertiban alat peraga kampanye. Bagi yang tidak menertibkannya, maka akan dibongkar paksa pihak terkait. Termasuk bongkar paksa alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang.

"Tempat terlarang pasangan alat peraga kampanye di antaranya sekolah, kantor pemerintahan, masjid dan musala serta rumah ibadah lainnya, dan tempat-tempat fasilitas publik. Kami ingatkan caleg tidak memasang APK di tempat terlarang tersebut," kata Saiful.

Mantan Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan tersebut mengatakan saat ini pihaknya juga  sedang menunggu daftar lokasi pasangan alat peraga kampanye dari pemerintah daerah. Berdasarkan daftar lokasi tersebut, KIP Provinsi Aceh akan mengeluarkan surat keputusannya.

"Kami juga mengingatkan para caleg mematuhi aturan kampanye, guna mewujudkan pemilu damai dan berkualitas di Provinsi Aceh. Kami juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi kampanye para kontestan Pemilu 2024," kata Saiful.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: Panwaslih Aceh Jaya imbau parpol tak pasang alat peraga kampanye, ini alasannya
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023