Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Calon Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Teuku Raja Keumangan meminta indikasi pemalsuan surat keterangan ijazah yang diduga dilakukan seorang calon wakil bupati di kabupaten itu diusut tuntas.

"Kami meminta indikasi pemalsuan ini diusut tuntas guna memastikan apakah itu benar atau tidak," kata Teuku Raja Keumangan di Banda Aceh, Selasa.

Jika indikasi ini benar, kata dia, tentu telah mencederai pesta demokrasi di Kabupaten Nagan Raya pada 15 Februari 2017 sebab ada calon yang menggunakan surat keterangan palsu.

Sebagai calon, dirinya tentu merasa dirugikan apabila ada peserta pilkada yang menggunakan surat keterangan palsu. Hal ini menunjukkan penyelenggara pilkada tidak teliti memeriksa berkas persyaratan calon.

Menurut dia, kalau Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya bekerja profesional, maka indikasi surat keterangan tanda lulus ini tentu tidak mencuat.

"Ini bukan soal kalah menang pada pilkada. Tapi, bagaimana pilkada ini dilakukan dengan jujur. Termasuk jujur dalam memenuhi syarat-syarat sebagai calon," ungkap Teuku Raja Keumangan.

Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 4 Seunagan Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, Said Ramlana mengaku tidak pernah mengeluarkan surat keterangan atas nama Khalidin, calon Bupati Nagan Raya.

Surat keterangan itu menerangkan bahwa nama yang bersangkutan ada eks siswa SMP Negeri 4 Seunagan, Nagan Raya, yang aktif di kelas tiga hingga lulus pada tahun 1990 sampai dengan 1991.

"Saya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan atas nama Khalidin. Dan juga berdasarkan data kami, yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan di SMP Negeri 4 Seunagan," tegas Said Ramlana.

Said Ramlana menegaskan, pihaknya sudah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Nagan Raya terkait tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Selain kepada KIP Nagan Raya, surat tersebut juga ditembuskan kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh. Ketua KPU Pusat, Ketua Bawaslu Pusat, serta pihak terkait lainnya. Termasuk Kapolri dan Panglima TNI.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya selaku atasan, guna menindaklanjuti pemalsuan surat keterangan ini sebelum dilaporkan ke polisi maupun instansi terkait lainnya," kata Said Ramlana.

Khalidin, calon Wakil Bupati Nagan Raya, yang dihubungi dari Banda Aceh, mengatakan, tidak benar surat keterangan itu palsu. Surat keterangan dikeluarkan tempatnya bersekolah dulu.

"Sah-sah saja kalau ada tuduhan seperti itu. Sebab saya melihat tuduhan itu seperti ada kepentingan politik di belakangnya," kata Khalidin.

Khalidin menegaskan, jika memang tidak pernah mengeluarkan surat keterangan, mengapa kepala sekolahnya tidak membantah sebelumnya, saat pendaftaran pasangan calon.

"Malah tuduhan ini mencuat setelah saya dan pasangan saya, calon bupati, dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak di pilkada Nagan Raya. Jadi, tuduhan ini sah-sah saja karena ada kepentingan politik," ungkap Khalidin.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017