Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diminta untuk menindak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu berinisial IP yang mengunggah foto dan video aktivitas dirinya sedang bersama calon legislatif (caleg) di media sosial. 

"ASN memposting (mengunggah) foto bareng caleg di medsos itu sikap yang tidak layak dipertontonkan dan juga melanggar ketentuan yang berlaku bagi seorang ASN," kata Tenaga Ahli Pj Bupati Abdya Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Kepemudaan Suhaimi di Blangpidie, Jumat. 

Ia meminta Panwaslih untuk memanggil dan memberi sanksi kepada oknum ASN yang berprofesi guru pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya itu. 

Pasalnya, lanjut dia, oknum guru tersebut melalui akun medsos pribadinya telah memposting foto dan video dirinya sedang bersama salah satu caleg, baik di Facebook, maupun di aplikasi WhatsApp.

"Postingan itu kami lihat pada Kamis (16/11) di akun media sosial Facebook berinisial IP yang diketahui bersangkutan seorang ASN yang berprofesi sebagai guru di bawah Disdikbud Abdya," ujarnya.

Ia mengaku sangat menyayangkan sikap oknum ASN itu, karena pada 16 Oktober 2023 telah dilaksanakan ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Pj Bupati Abdya Darmansah.

Ikrar yang dipimpin oleh kepala daerah itu tidak hanya bagi ASN, namun juga diikuti oleh PPPK bahkan tenaga kontrak yang bertugas di lingkungan Pemkab Abdya. 

"Dalam kegiatan itu Pj bupati mengatakan ikrar itu merupakan bentuk komitmen ASN dalam rangka mewujudkan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang netral, objektif dan akuntabel," katanya.

Namun, lanjut dia, imbauan tersebut dianggap seperti angin lalu oleh sang oknum guru tersebut, sehingga pihak Panwaslih harus memanggil oknum guru itu guna meminta klarifikasi karena hal ini dapat mencoreng citra ASN di Abdya.

Secara terpisah, Anggota Panwaslih Abdya Khadafi mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik akun IP dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi maksud unggah dirinya bersama caleg itu.

"Waktu dekat akan kita panggil, (pemilik akun itu)," kata Khadafi.

Sebelumnya, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung melarang ASN foto bersama peserta pemilu sekalipun merupakan keluarga mereka sendiri. 

Sebab, lanjut dia, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran ASN. 

"Misal orang tuanya nyaleg, lalu anaknya yang ASN foto bersama dan mengunggahnya di sosial media, itu termasuk pelanggaran,” ujar Marpaung dalam rapat koordinasi pencegahan netralitas ASN belum lama ini. 

Lebih lanjut, Marpaung juga melarang ASN terlibat dalam kegiatan bakal calon peserta pemilu karena dapat memunculkan persepsi buruk terhadap ASN.
 

Pewarta: Suprian

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023