Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang pimpinan dayah di daerah itu karena diduga merudapaksa dua santriwatinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Ipda Rahmad di Langsa, Senin, mengatakan pimpinan dayah tersebut berinisial MR (38), warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

"MR ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap dua santriwati sejak 2021 hingga 2023. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di dalam lingkungan dayah," kata Rahmad.

Rahmad memaparkan kronologis kejadian berawal pada 2021, korban baru masuk dayah. Di mana saat itu, MR sering memperhatikan korban. Kemudian, MR mencari kesempatan untuk berbicara dengan korban dan pada saat selesai mengaji MR menyuruh korban untuk tetap di tempat.

Setelah itu, MR bertanya kepada korban terkait ketidakgadisannya yang dinilai sudah tidak gadis lagi. Namun, korban tidak menjawab pertanyaan tersebut sehingga MR memberikan selembar kertas yang berisikan kalimat tidak pantas.

Namun, MR masih sering berusaha mendekati korban, Pada saat korban sakit, MR memanfaatkan keadaan tersebut untuk masuk ke dalam bilik atau kamar korban. Saat itu, seluruh santri sedang bergotong-royong.

"Pada saat itu, MR masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu kamar korban, lalu memberi alasan ingin memperbaiki kipas angin yang ada di kamar korban," kata Rahmad

Tidak lama kemudian, MR langsung melakukan rudapaksa korban. Setelah itu, berselang dua hari kemudian, MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang bertuliskan, "Nanti jumpai saya di kantin, pas semua orang tidur." Korban menurutinya.

Pada hari yang ditentukan sekira pukul 02.00 WIB, setelah semua santri tertidur, korban datang ke kantin dan MR sudah berada di kantin tersebut. Setelah itu, MR langsung menarik tangan korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Setelah kejadian pertama, MR sering mengancam korban jika tidak mau melakukannya lagi, maka tersangka MR akan membeberkan aibnya bahwa korban sudah tidak gadis lagi.

Selanjutnya, rudapaksa tersebut terjadi berulang kali yaitu di di kantin, di kamar mandi, rumah kosong, kamar mandi yang terletak di dalam kamar ulama, musala dan di rumah MR.

Kemudian, Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah MR di perkarangan dayah tersebut, rudapaksa yang terjadi terakhir kalinya, dikarenakan korban keluar dari dayah tersebut.

Selanjutnya, orang tua korban membuat laporan polisi. Dalam laporan, kejadian rudapaksa terjadi sebanyak empat kali, pertama Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 00.00 WIB di Balee Atas (Balee Induk) pengajian. Kedua, 12 September 2023 sekira pukul 23.40 WIB di Balee Bawah pengajian.

Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB di kamar MR yang terletak di kantor dayah.

Kemudian, kejadian rudapaksa juga dilakukan MR terhadap korban lainnya, di mana awalnya MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuknya.

Kini, MR diamankan di Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat MR dengan pasal berlapis yaitu pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara tujuh tahun lima bulan.

"Serta hukum jinayat dan pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara tiga tahun tujuh bulan," kata Rahmat.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023