Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Arif Budiman mengatakan alokasi penganggaran dana hibah sebesar Rp34,2 miliar lebih yang dianggarkan oleh pemerintah daerah setempat merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menyukseskan Pilkada 2024 di daerah tersebut.
“Walaupun di daerah lain masih belum selesai terkait penandatanganan naskah perjanjian dana hibah, Alhamdulillah Kabupaten Nagan Raya telah menyelesaikan penandatanganan dana hibah ini,” kata Arif Budiman seusai melakukan penandatanganan dana hibah di Suka Makmue, Senin.
Menurutnya, di tahun depan akan ada pesta demokrasi dalam dua fase, yang di antaranya fase pertama akan menghadapi pemilihan Pileg dan Pilpres, sedangkan fase kedua Pilkada yang dilakukan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada semua pemangku kebijakan dan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, agar bersama-sama dapat menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di daerah tersebut.
Menurutnya, tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat, ulama TNI, Polri serta semua pihak, maka Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada di 2024 maka tugas tersebut akan sangat berat disukseskan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menghibahkan anggaran sebesar Rp34.206.000.000,- kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Indra Herawan di Suka Makmue, Senin mengatakan besaran bantuan dana hibah Pilkada Kabupaten Nagan Raya kepada KIP Nagan Raya ini, teknis penyaluran dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap satu sebesar 40 persen di tahun 2023, dan tahap dua sebesar 60 persen di tahun 2024.
Ia mengatakan, pemberian hibah tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Kesepakatan penandatanganan ini, diawali dari pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah kabupaten (TAPK) yang diketuai oleh Sekda dan Ketua KIP Nagan Raya pada 2 November 2023 lalu.
Kemudian sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Daerah sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, demikian Indra Herawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Walaupun di daerah lain masih belum selesai terkait penandatanganan naskah perjanjian dana hibah, Alhamdulillah Kabupaten Nagan Raya telah menyelesaikan penandatanganan dana hibah ini,” kata Arif Budiman seusai melakukan penandatanganan dana hibah di Suka Makmue, Senin.
Menurutnya, di tahun depan akan ada pesta demokrasi dalam dua fase, yang di antaranya fase pertama akan menghadapi pemilihan Pileg dan Pilpres, sedangkan fase kedua Pilkada yang dilakukan pada tahun 2024.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada semua pemangku kebijakan dan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, agar bersama-sama dapat menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di daerah tersebut.
Menurutnya, tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat, ulama TNI, Polri serta semua pihak, maka Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pilkada di 2024 maka tugas tersebut akan sangat berat disukseskan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menghibahkan anggaran sebesar Rp34.206.000.000,- kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2024.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Indra Herawan di Suka Makmue, Senin mengatakan besaran bantuan dana hibah Pilkada Kabupaten Nagan Raya kepada KIP Nagan Raya ini, teknis penyaluran dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap satu sebesar 40 persen di tahun 2023, dan tahap dua sebesar 60 persen di tahun 2024.
Ia mengatakan, pemberian hibah tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
Kesepakatan penandatanganan ini, diawali dari pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah kabupaten (TAPK) yang diketuai oleh Sekda dan Ketua KIP Nagan Raya pada 2 November 2023 lalu.
Kemudian sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Daerah sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, demikian Indra Herawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023