Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan seorang tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dengan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tersangka atas nama Anwar Ibrahim. Tersangka selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
"Anwar Ibrahim ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 ," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Baca juga: Kejari Bireuen susun dakwaan perkara korupsi PNPM
Penetapan Anwar Ibrahim sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat dan barang bukti yang menguatkannya sebagai pihak bertanggung jawab dalam penyimpangan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb.
"Tersangka Anwar ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen selama 20 tahun. Penahanan tersangka bisa diperpanjang. Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan," kata Munawal Hadi.
Ia menyebutkan penanganan tersangka Anwar Ibrahim diatur dalam Pasal 21 KUHP, di mana ancaman pidananya lima tahun penjara serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Ada pun tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Anwar Ibrahim, kata dia, terjadi pada musyawarah antardesa membahas dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan pada 24 Juni 2019.
Pada saat itu, Anwar Ibrahim menyetujui, mengalokasikan serta mencairkan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan kepada peminjam individu atau perorangan. Tindakan tersebut tidak sesuai Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam petunjuk teknis tersebut, dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan serta dari keluarga rumah tangga miskin.
"Selain itu, dana pinjaman juga diberikan kepada perempuan yang tidak sesuai petunjuk teknis. Di mana, dana pinjaman diberikan kepada pegawai negeri sipil, saudara, suami dan anak serta yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan dalam proses peminjaman, setiap peminjam wajib menjumpai Anwar Ibrahim selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb guna mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari proposal yang diajukan.
"Perbuatan tersangka Anwar Ibrahim menyebabkan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Aceh Besar usut dugaan korupsi simpan pinjam perempuan PNPM