Asisten II Setda Kabupaten Aceh Besar M Ali menyatakan untuk mengatur pemanfaatan cadangan pangan, menjaga hingga bagaimana aturan pendistribusian diperlukan dukungan regulasi yang kuat.
"Kita telah melewati beberapa persoalan, baik bencana maupun kondisi lainnya, sehingga perlu regulasi yang kuat dalam rangka mengatur pemanfaatan, menjaga hingga bagaimana aturan pendistribusian cadangan pangan sehingga apa yang dilakukan nantinya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," katanya di Jantho, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela rapat koordinasi (rakor) penguatan cadangan pangan daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor terkait di Kantor Bupati Aceh Besar, Jantho.
Ia menjelaskan saat ini Aceh Besar baru memiliki Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013, sehingga masih bisa diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dalam upaya memperkuat cadangan pangan daerah.
Menurut dia dengan adanya regulasi yang kuat tersebut berbagai penanganan dan langkah yang dilakukan oleh pihak terkait sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Ali juga menambahkan, cadangan pangan Aceh dalam realisasinya juga telah dirumuskan dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2022, yang di dalamnya termaktub dalam cadangan pangan Aceh, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan gampong.
Ia juga berharap rakor yang dilaksanakan tersebut dapat menghasilkan komitmen dan kesepahaman bersama terkait pengelolaan cadangan pangan pemerintah Kabupaten. dan kesepakatan bersama terkait regulasi pengelolaan cadangan pangan.
"Kita berharap seluruh elemen, pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen dan kesepahaman bersama terkait pengelolaan dan regulasi cadangan pangan ini, dan selanjutnya hasil rakor akan kita sampaikan kepada Pimpinan Daerah," katanya.
Subkoordinator Cadangan Pangan Dinas Pangan Provinsi Aceh Salman mengatakan penguatan cadangan pangan di daerah diperlukan komitmen bersama dalam upaya menjaga cadangan pangan, di mana Aceh Besar telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 sebagai aturan dasar.
"Aceh Besar telah memiliki regulasi melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2012, sehingga dalam pelaksanaannya tinggal bagaimana komitmen bersama kita kelola dengan baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Kita telah melewati beberapa persoalan, baik bencana maupun kondisi lainnya, sehingga perlu regulasi yang kuat dalam rangka mengatur pemanfaatan, menjaga hingga bagaimana aturan pendistribusian cadangan pangan sehingga apa yang dilakukan nantinya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," katanya di Jantho, Selasa.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela rapat koordinasi (rakor) penguatan cadangan pangan daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor terkait di Kantor Bupati Aceh Besar, Jantho.
Ia menjelaskan saat ini Aceh Besar baru memiliki Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013, sehingga masih bisa diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dalam upaya memperkuat cadangan pangan daerah.
Menurut dia dengan adanya regulasi yang kuat tersebut berbagai penanganan dan langkah yang dilakukan oleh pihak terkait sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Ali juga menambahkan, cadangan pangan Aceh dalam realisasinya juga telah dirumuskan dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2022, yang di dalamnya termaktub dalam cadangan pangan Aceh, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan gampong.
Ia juga berharap rakor yang dilaksanakan tersebut dapat menghasilkan komitmen dan kesepahaman bersama terkait pengelolaan cadangan pangan pemerintah Kabupaten. dan kesepakatan bersama terkait regulasi pengelolaan cadangan pangan.
"Kita berharap seluruh elemen, pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen dan kesepahaman bersama terkait pengelolaan dan regulasi cadangan pangan ini, dan selanjutnya hasil rakor akan kita sampaikan kepada Pimpinan Daerah," katanya.
Subkoordinator Cadangan Pangan Dinas Pangan Provinsi Aceh Salman mengatakan penguatan cadangan pangan di daerah diperlukan komitmen bersama dalam upaya menjaga cadangan pangan, di mana Aceh Besar telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2013 sebagai aturan dasar.
"Aceh Besar telah memiliki regulasi melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2012, sehingga dalam pelaksanaannya tinggal bagaimana komitmen bersama kita kelola dengan baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023