Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Tamiang mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta magasin dan lima butir amunisi sisa konflik di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan senjata api yang diamankan tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela oleh seorang warga.
"Kami sudah tiga kali menerima penyerahan senjata api secara sukarela sepanjang 2023, masing-masing satu pucuk. Penyerahan pistol rakitan ini merupakan yang ketiga," kata Muhammad Yanis.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya terima penyerahkan senpi diduga sisa konflik Aceh
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyerahan senjata api secara sukarela tersebut merupakan penggalangan dan pendekatan dilakukan personel Polres Aceh Tamiang.
"Yang menyerahkan senjata api secara sukarela tersebut merupakan warga di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Muhammad Yanis menyebutkan.
Kapolres Aceh Tamiang mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api, terutama sisa konflik, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian terdekat.
Kepolisian, kata Muhammad Yanis, menindak tegas siapa pun yang menggunakan senjata api secara ilegal. Sebab, menyimpan maupun menggunakan senjata api secara ilegal merupakan kriminal dan melawan hukum.
"Kami juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada yang menyimpan ataupun menggunakan senjata api secara ilegal segera laporkan kepada polisi terdekat," kata Muhammad Yanis.
Selain itu, Kapolres Aceh Tamiang juga mengajak semua pihak di daerah itu untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtimbas) menjelang Pemilu 2024.
"Kami mengajak semuanya untuk menjaga kamtibmas di Kabupaten Aceh Tamiang yang kondusif. Apabila masyarakat mengetahui ada potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kepolisian setempat," kata Muhammad Yanis.
Baca juga: Polisi temukan dua senpi pelaku perampok di Aceh Timur
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan senjata api yang diamankan tersebut merupakan hasil penyerahan secara sukarela oleh seorang warga.
"Kami sudah tiga kali menerima penyerahan senjata api secara sukarela sepanjang 2023, masing-masing satu pucuk. Penyerahan pistol rakitan ini merupakan yang ketiga," kata Muhammad Yanis.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya terima penyerahkan senpi diduga sisa konflik Aceh
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyerahan senjata api secara sukarela tersebut merupakan penggalangan dan pendekatan dilakukan personel Polres Aceh Tamiang.
"Yang menyerahkan senjata api secara sukarela tersebut merupakan warga di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Muhammad Yanis menyebutkan.
Kapolres Aceh Tamiang mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api, terutama sisa konflik, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian terdekat.
Kepolisian, kata Muhammad Yanis, menindak tegas siapa pun yang menggunakan senjata api secara ilegal. Sebab, menyimpan maupun menggunakan senjata api secara ilegal merupakan kriminal dan melawan hukum.
"Kami juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui ada yang menyimpan ataupun menggunakan senjata api secara ilegal segera laporkan kepada polisi terdekat," kata Muhammad Yanis.
Selain itu, Kapolres Aceh Tamiang juga mengajak semua pihak di daerah itu untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtimbas) menjelang Pemilu 2024.
"Kami mengajak semuanya untuk menjaga kamtibmas di Kabupaten Aceh Tamiang yang kondusif. Apabila masyarakat mengetahui ada potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kepolisian setempat," kata Muhammad Yanis.
Baca juga: Polisi temukan dua senpi pelaku perampok di Aceh Timur
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023