Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah ahli guna mengungkap berapa kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan.

"Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan dan mendalami keterangan ahli, baik di Jakarta maupun di Bandung. Pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal ini diduga dilakukan perusahaan PT CA di Kabupaten Aceh Barat Daya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.

Ali Rasab mengatakan kasus ini ditangani penyidik dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun penyidik belum menetapkan pihak mana saja yang menjadi tersangka.

"Untuk kerugian negara, masih dalam perhitungan auditor yang ditunjuk. Sedangkan estimasi kerugian dari perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejari Abdya periksa 100 saksi dugaan korupsi perkebunan sawit ilegal PT CA

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kata dia, indikasi kerugian negara berasal dari keuntungan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara dengan luas 4.847,18 hektare.

"Padahal, pengelolaan lahan seluas 4.847 hektare tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Pelaksana Tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada 1990. Hanya dengan rekomendasi tersebut, perusahaan itu dengan leluasa mengelola tanah negara untuk perkebunan sawit," katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan PT CA merupakan perusahaan pemegang HGU dengan izin dikeluarkan pada 1990. Luas HGU yang diberikan mencapai 7.516 hektare.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa dalam pengelolaan HGU tersebut, PT CA tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam serta tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kadisbun Aceh Barat jadi tersangka korupsi peremajaan sawit rakyat

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023