Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan bahwa penanganan pengungsi Rohingya di Aceh saat ini harus merujuk pada Perpres 125 tahun 2016 tentang pengungsi luar negeri.

"Terkait pengungsi Rohingya, Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri harus jadi rujukan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Selasa.

Dirinya menyampaikan, Tim pemantauan Komnas HAM RI telah melakukan kunjungan lapangan ke empat lokasi penampungan sementara pengungsi Rohingya di Aceh, yaitu Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, SKB Cot Gapu Bireuen, Pante Kulee Bate dan Mina Raya Padang Tijie Pidie.

Sebelum ke lapangan, tim juga melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh, Forkopimda Lhokseumawe, Bireuen, Forkopimda Pidie, UNHCR dan IOM.

"Secara umum, Pj Gubernur Aceh menyampaikan kepada tim bahwa pihaknya dengan alasan kemanusiaan akan menampung sementara para pengungsi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.

Baca juga: 139 imigran Rohingya kembali mendarat di Sabang, warga menolak

Sepriady menyampaikan, terkait kedatangan para pengungsi Rohingya dan fenomena resistensi yang terjadi saat ini, semua pihak terkait hendaknya terus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi dengan mengacu pada instrumen hukum yang tersedia..

Yaitu, sesuai Perpres 125, penanganan pengungsi merujuk pada ketentuan internasional yang berlaku umum dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


Maka, semua pihak hendaknya konsisten untuk melaksanakan aturan yang tersedia, mulai dari penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian.

"Perlu atensi khusus terhadap fenomena resistensi tersebut,  sehingga situasi yang menempatkan/mengakibatkan posisi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan pengungsi dapat dihindari," katanya.

Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, lanjut Sepriady, pemerintah, UNHCR dan IOM mempunyai kewajiban untuk menangani para pengungsi Rohingya tersebut.

Ia meminta, UNHCR harus meningkatkan koordinasinya dengan Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu dan Satgas Penanganan Pengungsi, Pj Gubernur Aceh, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Provinsi Aceh, Kapolda Aceh, Bupati/Walikota terkait dan Ditjen Imigrasi.

"Semua pihak harus memastikan pengungsi tidak meninggalkan lokasi pengungsian secara ilegal/tanpa izin sebagaimana yang terjadi selama ini, karena tindakan demikian berpotensi pada terjadinya penyelundupan orang dan human trafficking," demikian Sepriady Utama.

Baca juga: Polda Aceh perketat pengamanan imigran Rohingya karena kerap kabur

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023