Banda Aceh (ANTARA) - Ratusan ribu warga Aceh berpotensi tidak lagi menerima layanan kesehatan gratis mulai Mei 2026. Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan, namun dengan penyesuaian yang kini diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Berdasarkan laporan ANTARA, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Pemerintah menekankan bahwa perubahan tersebut bukan penghentian program, melainkan upaya penajaman sasaran penerima manfaat di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa JKA tetap menjadi komitmen pemerintah dalam menjamin akses kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang paling membutuhkan. Oleh karena itu, prioritas pembiayaan difokuskan pada masyarakat miskin, rentan, serta kelompok dengan kondisi khusus seperti penyakit katastropik dan disabilitas.
Baca juga: Wagub: JKA tetap berjalan, penyesuaian prioritaskan rakyat miskin
Kepastian Data
Penyesuaian kebijakan tersebut berkaitan dengan penggunaan sistem pendataan berbasis desil yang membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok paling mampu.
Dalam skema terbaru, pembiayaan layanan kesehatan dibagi secara berjenjang. Masyarakat pada desil 1 hingga 5 tetap ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Sementara itu, Pemerintah Aceh melalui program JKA akan menanggung masyarakat pada desil 6 dan 7. Adapun masyarakat yang tergolong dalam desil 8 hingga 10 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah dan diarahkan untuk mengikuti skema BPJS Kesehatan secara mandiri.
Seiring dengan perubahan tersebut, masyarakat diimbau untuk memastikan status desil masing-masing secara mandiri.
Pemerintah Aceh telah menyediakan layanan pengecekan berbasis daring melalui portal resmi data warga yang dapat diakses di https://datawarga.acehprov.go.id/. Hasil pengecekan ini menjadi dasar penentuan status kepesertaan dalam program JKA.
Pemerintah juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI/Polri tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan JKA oleh Pemerintah Aceh, mengingat kelompok tersebut telah memiliki skema jaminan kesehatan tersendiri.
Selain itu, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh pada Mei 2026. Masa ini dimanfaatkan untuk sosialisasi sekaligus memberikan waktu bagi masyarakat yang terdampak agar dapat menyesuaikan diri dengan skema pembiayaan baru.
Baca juga: Pemprov Aceh keluarkan tiga kelompok masyarakat dari penerima program JKA
Tekanan Fiskal
Penyesuaian kebijakan JKA dilakukan sebagai respons terhadap kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan dalam beberapa tahun terakhir, terutama akibat penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar 50 persen. Pemerintah menyebutkan bahwa langkah ini juga diiringi dengan upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Meski demikian, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa komitmen dalam menjamin akses layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program JKA dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran.
Kendati kebijakan penyesuaian ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program. Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diluncurkan pada 2010 pada awalnya menjadi terobosan besar dalam penyediaan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, dengan cakupan pembiayaan yang luas hingga rujukan ke luar daerah.
Namun, dalam perjalanannya, program ini tidak lepas dari berbagai persoalan yang mulai mencuat sejak 2012, terutama terkait beban anggaran, pola kerja sama dengan pengelola layanan, serta efisiensi pembiayaan.
Tantangan tersebut berlanjut setelah integrasi dengan BPJS Kesehatan pada 2014, di antaranya terkait ketidaksinkronan data peserta, potensi tumpang tindih kepesertaan, serta validasi penerima manfaat yang dinilai belum optimal.
Pada beberapa periode, termasuk tahun 2022, kebijakan pembatasan peserta juga sempat memicu polemik di tengah masyarakat karena dinilai membingungkan dan kurang tersosialisasi dengan baik.
Kondisi ini menegaskan bahwa JKA sebagai program jaminan kesehatan daerah masih berada dalam proses adaptasi untuk mencapai keseimbangan antara keberlanjutan anggaran dan keadilan akses layanan bagi masyarakat.
Baca juga: Bayar utang JKA disepakati Rp266 miliar, tersisa Rp486 miliar
Pewarta: Rizki Mauliza YantiEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026