Blangpidie (ANTARA Aceh) - Oknum pegawai negeri sipil (PNS), Ny Su (49), yang bertugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diadukan ke polisi, karena melakukan pengancaman terhadap JK (13), siswa SMPN 1 Blangpidie.  
    
Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Misyanto di Blangpidie, Jumat mengatakan, kejadian dugaan pengancaman siswa kelas VIII tersebut terjadi pada Kamis (23/3) dan diketahui setelah pihak sekolah melaporkan peristiwa itu pada Polsek Blangpidie.

Setelah mendapatkan laporan dan mendengarkan peristiwa tersebut, lanjut dia, aparat kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada SMPN 1 Blangpidie di Desa Geulumpang Payong, tepatnya dipinggiran jalan nasional Blangpidie-Tapaktuan.

"Tindakan yang telah kita lakukan, mendatangi TKP, memintai keterangan pada pelaku. Mengarah pihak sekolah membuat laporan dan mengamankan barang bukti 1 unit pistol airsoft gun, 1 unit kampak dan 1 unit alat getar kejut milik pelaku," ujarnya .

Misyanto menceritakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus tersebut berawal pada  Kamis (16/3). Dimana, pelaku mendatangi SMPN 1 Blangpidie dan memasuki ruang lokal VIII menemui guru kelas.

Pada guru kelas, pelaku mempertanyakan siapa yang telah mempelorotkan celana anaknya IF (13) yang juga siswa SMPN itu.      Kemudian, pelaku mengeluarkan alat kejut dari dalam tasnya dan mengarahkan pada korban yang tak lain adalah JK.

Setelah alat kejut diarahkan pada korban, kemudian pelaku mengeluarkan senjata jenis pistol airsoft gun dan diletuskan sebanyak satu kali tanpa amunisi.

"Setelah pistol airsoft gun diletuskan, kemudian pelaku diamankan oleh pihak sekolah dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Blangpidie," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku terancam dihukum maksimal lima tahun penjara karena telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Sementara itu Wakapolres Abdya Kompol Edy Bagus Sumantri kepada wartawan mengaku telah meminta pihak Reskrim untuk membantu Polsek Blangpidie mengungkapkan kasus tersebut.

"Kalau terkait barang bukti yang disita seperti pistol air softgun. Polisi telah meminta surat izin tentang pemakaian pistol itu pada pelaku, namun sampai saat ini pelaku belum memperlihatkannya," katanya.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017