Polres Aceh Barat selama tahun 2023 menangani 46 perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan perdagangan narkotika selama tahun 2023.
“Dari 46 laporan polisi yang kita terima, sebanyak 43 perkara sudah kita tuntaskan penyidikan nya,” kata Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Ia menyebutkan, ada pun tiga perkara narkotika yang saat ini masih ditangani penyidikannya di Mapolres Aceh Barat dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa.
AKP Erwo Guntoro menyebutkan, dari tiga perkara narkotika yang tersisa, salah satu kasus yang paling menonjol yang ditangani yaitu penangkapan tiga orang tersangka pengedar narkotika ganja, dengan barang bukti yang diperoleh seberat tiga kilogram ganja kering.
Dalam perkara ini, polisi menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial NF (21 tahun) dan R (31 tahun), warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dan seorang tersangka lainnya berinisial H, warga Kabupaten Aceh Barat.
AKP Erwo Guntoro memastikan ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut akan dikenakan pasal berlapis, karena ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang kita tahan ini, sama-sama sindikat perkara berulang, mereka sindikat perdagangan ganja,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, demikian AKP Erwo Guntoro.
Baca juga: 60 knalpot brong disita Polres Aceh Barat dari lokasi balapan liar selama 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Dari 46 laporan polisi yang kita terima, sebanyak 43 perkara sudah kita tuntaskan penyidikan nya,” kata Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Ia menyebutkan, ada pun tiga perkara narkotika yang saat ini masih ditangani penyidikannya di Mapolres Aceh Barat dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa.
AKP Erwo Guntoro menyebutkan, dari tiga perkara narkotika yang tersisa, salah satu kasus yang paling menonjol yang ditangani yaitu penangkapan tiga orang tersangka pengedar narkotika ganja, dengan barang bukti yang diperoleh seberat tiga kilogram ganja kering.
Dalam perkara ini, polisi menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial NF (21 tahun) dan R (31 tahun), warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dan seorang tersangka lainnya berinisial H, warga Kabupaten Aceh Barat.
AKP Erwo Guntoro memastikan ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut akan dikenakan pasal berlapis, karena ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang kita tahan ini, sama-sama sindikat perkara berulang, mereka sindikat perdagangan ganja,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, demikian AKP Erwo Guntoro.
Baca juga: 60 knalpot brong disita Polres Aceh Barat dari lokasi balapan liar selama 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024