Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh menginventarisasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Senin, mengatakan banyak temuan pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu. Di antaranya, memasang alat peraga kampanye di zonasi yang tidak diperbolehkan.
"Kami saat ini masih melakukan inventarisasi alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang. Setelah ini, kami turun bersama unsur pemerintah daerah di antaranya Satpol PP guna menertibkan alat peraga kampanye tersebut," katanya.
Ely Safrida menyebutkan alat peraga kampanye yang dipasang melanggar zonasi tersebut di antaranya di pohon-pohon sepanjang jalan umum, tiang listrik maupun tiang telepon, serta fasilitas pemerintah maupun fasilitas publik lainnya.
Panwaslih Kota Banda Aceh, kata dia, sudah menyurati partai politik peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan. Namun, pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye ini masih tetap saja terjadi.
"Dalam surat tersebut, kami juga mengimbau partai politik menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang di bukan zonasinya. Namun, ini belum juga patuhi, sehingga kami segera menertibkannya bersama Satpol PP," kata Ely Safrida.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Senin, mengatakan banyak temuan pelanggaran pemasangan APK oleh peserta pemilu. Di antaranya, memasang alat peraga kampanye di zonasi yang tidak diperbolehkan.
"Kami saat ini masih melakukan inventarisasi alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang. Setelah ini, kami turun bersama unsur pemerintah daerah di antaranya Satpol PP guna menertibkan alat peraga kampanye tersebut," katanya.
Ely Safrida menyebutkan alat peraga kampanye yang dipasang melanggar zonasi tersebut di antaranya di pohon-pohon sepanjang jalan umum, tiang listrik maupun tiang telepon, serta fasilitas pemerintah maupun fasilitas publik lainnya.
Panwaslih Kota Banda Aceh, kata dia, sudah menyurati partai politik peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan. Namun, pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye ini masih tetap saja terjadi.
"Dalam surat tersebut, kami juga mengimbau partai politik menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang di bukan zonasinya. Namun, ini belum juga patuhi, sehingga kami segera menertibkannya bersama Satpol PP," kata Ely Safrida.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024