Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) karena perusahaan tidak dapat disehatkan meski ada upaya penyelamatan.

PT SME Finance (SMEFI) adalah lembaga keuangan non Bank yang berusaha di bidang pembiayaan yang berdiri sejak 27 Mei 2011 berdasarkan izin dari Kementerian Keuangan dan BAPEPAM-LK dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-425/KM.10/2011 dan memegang izin usaha pembiayaan dari OJK dengan No:KEP-76/NB.11/2022
 
"Sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai Financing to Asset Ratio (FAR)," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Rabu.

Perusahaan tersebut menyediakan fasilitas pembiayaan modal kerja, investasi dan multiguna dengan fokus pada sektor pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM).
 
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan perusahaan yang secara umum dinilai tidak sehat.

Baca juga: OJK klaim sudah blokir 4.000 rekening judi online, bagaimana di Aceh?
 
Aman menuturkan perusahaan tersebut juga telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
 
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan itu, dilaksanakan untuk menjalankan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.
 
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan; memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban; serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
 
Selain itu, SMEFI dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.
 
Baca juga: OJK bahas program percepatan akses keuangan Aceh di Takengon
Baca juga: OJK: Perbankan di Aceh bebaskan biaya transfer pada PON 2024

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK cabut izin usaha PT SMEFI

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024