Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga pekan ketiga Januari 2024 telah menerbitkan sebanyak 122 lembar biodata atau surat pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada masyarakat di daerah tersebut.
“Penerbitan surat keterangan identitas sementara ini kita lakukan, sambil menunggu selesainya update aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi terbaru yang diterbitkan Kemendagri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Mahlil kepada ANTARA di Suka Makmue, Rabu.
Mahlil mengatakan pemerintah daerah menerbitkan sementara biodata atau surat keterangan sementara, mengingat saat ini proses perekaman KTP elektronik belum bisa dilakukan pencetakan.
Hal ini terjadi karena saat ini pihaknya masih menunggu selesainya update aplikasi SIAK dari versi sebelumnya 9.0.1 menjadi ke versi terbaru yaitu di versi 9.0.2.
Mahlil menyebutkan penerbitan surat keterangan sementara tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memiliki surat keterangan kependudukan yang legal dan sah.
“Nanti setelah proses update aplikasi SIAK ini selesai, barulah KTP elektronik bisa kembali di cetak seperti biasa,” kata Mahlil menambahkan.
Ia mengakui selama bulan Januari 2024, jumlah masyarakat yang menginginkan pencetakan KTP elektronik mengalami peningkatan dari biasanya.
Ada pun jenis keperluan masyarakat untuk mendapatkan perekaman KTP elektronik, diantaranya untuk keperluan berbagai macam administrasi kependudukan, pembuatan buku tabungan, perjalanan, serta aneka kebutuhan lainnya, demikian Mahlil.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya berangkatkan delapan juara MTQ pergi umrah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Penerbitan surat keterangan identitas sementara ini kita lakukan, sambil menunggu selesainya update aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi terbaru yang diterbitkan Kemendagri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Mahlil kepada ANTARA di Suka Makmue, Rabu.
Mahlil mengatakan pemerintah daerah menerbitkan sementara biodata atau surat keterangan sementara, mengingat saat ini proses perekaman KTP elektronik belum bisa dilakukan pencetakan.
Hal ini terjadi karena saat ini pihaknya masih menunggu selesainya update aplikasi SIAK dari versi sebelumnya 9.0.1 menjadi ke versi terbaru yaitu di versi 9.0.2.
Mahlil menyebutkan penerbitan surat keterangan sementara tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memiliki surat keterangan kependudukan yang legal dan sah.
“Nanti setelah proses update aplikasi SIAK ini selesai, barulah KTP elektronik bisa kembali di cetak seperti biasa,” kata Mahlil menambahkan.
Ia mengakui selama bulan Januari 2024, jumlah masyarakat yang menginginkan pencetakan KTP elektronik mengalami peningkatan dari biasanya.
Ada pun jenis keperluan masyarakat untuk mendapatkan perekaman KTP elektronik, diantaranya untuk keperluan berbagai macam administrasi kependudukan, pembuatan buku tabungan, perjalanan, serta aneka kebutuhan lainnya, demikian Mahlil.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya berangkatkan delapan juara MTQ pergi umrah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024