Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar mengajak masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia.

"Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang diterbitkan bagi penduduk yang mengalami peristiwa penting yaitu meninggal dunia dan menjadi dasar untuk membatalkan identitas diri atau dokumen resmi lainnya yang dimiliki oleh orang sudah meninggal dunia," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar Rahmad Sentosa di Lambaro, Rabu

Ia menjelaskan ada beberapa manfaat pengurusan akta kematian di antaranya penetapan status janda atau duda bagi pasangan yang ditinggal untuk menempuh berbagai urusan layanan publik lainnya dan untuk keperluan pembagian warisan seperti peralihan hak atas tanah baik bagi isteri, suami, anak atau ahli waris lainnya.

Selanjutnya untuk pengurusan pensiun bagi ahli waris, persyaratan untuk mengurus uang duka, uang jaminan kecelakaan, Taspen, urusan keuangan (tabungan) di perbankan bagi ahli waris yang ditinggal.

Baca: Disdukcapil: Perekaman KTP-El di Aceh Besar capai 98 persen

Kemudian manfaat diterbitkan akta kematian adalah untuk mengeluarkan orang yang sudah meninggal dunia dari daftar sebagai penerima manfaat berbagai program dan kegiatan pemerintah seperti penerima bantuan sosial sehingga bisa digantikan oleh orang lain sebagai penerima manfaat dari pemerintah atau pihak lainnya.

"Akta kematian tersebut juga bagian untuk validasi data pemilih, bagi yang sudah dinyatakan meninggal dunia bisa dikeluarkan dari daftar pemilih," katanya.

Karena itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat atau ahli waris apabila ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia untuk dapat mengurus akta kematian.

Ia menyebutkan pada tahun 2023 Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar menerbitkan sebanyak 2.879 akta kematian terdiri dari 1.718 laki-laki dan 1.161 perempuan. Data tersebut merupakan hasil pelaporan kematian oleh ahli waris kepada Disdukcapil setempat.

Baca: Disdukcapil Aceh Besar minta gampong maksimalkan PRG

 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024