Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan tiga berkas perkara kasus dugaan penyelundupan pengungsi Rohingya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, terbaru untuk dua tersangka yakni MAH dan HB.
"Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke Jaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, pada Senin (15/1) Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas untuk tersangka pertama Mohammed Amin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Dan kembali menyerahkan berkas dua pelaku lainnya.
Baca juga: Tiga pengungsi Rohingya kabur dari BMA, diduga masih di sekitar Banda Aceh
Dalam kasus ini, tersangka MAH dan HB merupakan wakil kapten serta teknisi kapal yang ikut menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan Rohingya di Krueng Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu. Berkas perkara ini nantinya juga akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
"Maka kita masih menunggu kejaksaan untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19)," ujar Fadillah.
Sebagai informasi, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka yakni Mohammed Amin, MAH dan HB terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya ke pesisir pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.
Tersangka Mohammed Amin adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh. Kemudian, MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.
Dalam aksi dugaan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana, Mohammed Amin sebagai pengemudi kapal, dan MAH menjadi penggantinya.
Kedua tersangka tersebut juga bertugas untuk memastikan para pengungsi Rohingya yang dibawa tiba di Indonesia dengan alat bantu kompas. Lalu, untuk tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh).
Para pengungsi Rohingya tersebut sementara ini masih menetap di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh. Belum ada kepastian terkait pemindahan mereka.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke jaksa
Baca juga: Polresta periksa saksi ahli terkait penyelundupan Rohingya ke Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke Jaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, pada Senin (15/1) Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas untuk tersangka pertama Mohammed Amin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Dan kembali menyerahkan berkas dua pelaku lainnya.
Baca juga: Tiga pengungsi Rohingya kabur dari BMA, diduga masih di sekitar Banda Aceh
Dalam kasus ini, tersangka MAH dan HB merupakan wakil kapten serta teknisi kapal yang ikut menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan Rohingya di Krueng Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu. Berkas perkara ini nantinya juga akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
"Maka kita masih menunggu kejaksaan untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19)," ujar Fadillah.
Sebagai informasi, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga tersangka yakni Mohammed Amin, MAH dan HB terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya ke pesisir pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.
Tersangka Mohammed Amin adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh. Kemudian, MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.
Dalam aksi dugaan penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana, Mohammed Amin sebagai pengemudi kapal, dan MAH menjadi penggantinya.
Kedua tersangka tersebut juga bertugas untuk memastikan para pengungsi Rohingya yang dibawa tiba di Indonesia dengan alat bantu kompas. Lalu, untuk tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh).
Para pengungsi Rohingya tersebut sementara ini masih menetap di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh. Belum ada kepastian terkait pemindahan mereka.
Baca juga: Polisi limpahkan kasus penyelundupan imigran Rohingya ke jaksa
Baca juga: Polresta periksa saksi ahli terkait penyelundupan Rohingya ke Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024