Pemerintah Aceh telah selesai membangun pelabuhan perikanan samudera (PPS) Kutaraja Banda Aceh dan segera dioperasionalkan dalam waktu dekat, kapasitas dermaga baru itu bisa menampung kapal hingga 200 GT.

“Alhamdulillah, dermaga ini sudah siap digunakan guna menampung kapal-kapal 100 GT ke atas yang bersandar di PPS Kutaraja," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, di Banda Aceh, Selasa.

Aliman menyampaikan, selama ini, kapal yang berkunjung ke PPS Kutaraja bersandar di dermaga muat, karena pelabuhan itu masih kekurangan dermaga sebagai tempat kapal bersandar atau istirahat.

"Sehingga kapal-kapal nelayan tersebut terpaksa bersandar atau istirahat di dermaga muat dan dermaga bongkar," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Aceh siapkan sejumlah lokasi investasi, begini penjelasannya

Aliman menjelaskan, PPS Kutaraja sebelumnya telah memiliki dermaga dengan panjang keseluruhan 390 meter.

Namun, dengan jumlah kapal penangkap ikan yang ada saat ini, dermaga tersebut hanya mampu menampung untuk aktivitas bongkar dan muat.


Karena itu, kemudian dilakukan pembangunan kembali dermaga baru dengan panjang 102 meter pada 2023 lalu, sehingga bisa dimanfaatkan nelayan sebagai tempat kapal bersandar atau istirahat.

"Dengan penambahan ini maka PPS Kutaraja telah memiliki dermaga keseluruhan sepanjang 492 meter. Ini sangat membantu dan dapat memenuhi secara signifikan kebutuhan dermaga yang dirasa sangat kurang selama ini," katanya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 506 unit kapal yang fishing base (berdomisili) di PPS Kutaraja. Kapal-kapal itu berukuran mulai 5 GT sampai 160 GT. Dengan jumlah produksi rata-rata 80 - 100 ton per hari.

Jumlah kapal diperkirakan terus bertambah setiap tahun seiring dengan kemajuan industri sektor kelautan dan perikanan Aceh.

"Dengan kemajuan industri kelautan dan perikanan Aceh ini, kita berharap bisa meningkatkan peluang lapangan kerja baru di Aceh," demikian Aliman.

Baca juga: Tinjau pembangunan pelabuhan, ini harapan anggota Komisi V DPR RI

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024