Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan kepada penyelenggara atau KPU se-Indonesia untuk tidak memotong hak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Informasi yang didapatkan di lapangan, petugas yang akan bertugas pada Pemilu 2024 rawan honornya disunat oleh penyelenggara.

"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, di Medan, Selasa.

Parsadaan mengatakan kerap mendengar ada di sejumlah daerah yang memotong hak petugas KPPS yang dilakukan oknum jajaran KPU kabupaten/kota. Kalau di Aceh, hal serupa rawan dilakukan oleh oknum di Komisi Independen Pemilihan atau KIP.

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi," ujarnya.

Ia menjelaskan petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas pada Pemilu 2024 dan hal tersebut sudah dianggarkan oleh KPU RI.

"Transportasi maksimal Rp150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," sebutnya.

KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Rabu besok, 4473 anggota KPPS di Aceh Barat terima biaya transportasi Rp670,9 juta
Baca juga: KIP Aceh: Pemilih tidak boleh bawa handphone ke bilik suara


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI ingatkan jajaran jangan potong hak petugas KPPS

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024