Banda Aceh (ANTARA) - Tim Pemenangan Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan para komisioner KIP di Aceh, sebagai buntut dari kericuhan dan penghentian debat ketiga sebelumnya.
"Kita meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh," kata Juru Bicara Bustami-Fadhil, Hendra Budian, di Banda Aceh, Jumat.
Kata Hendra, mereka kecewa atas tuduhan paslon 1 melanggar tata tertib karena memakai alat elektronik saat debat berlangsung, sehingga mengakibatkan kegaduhan.
Baca juga: Panwaslih minta klarifikasi KIP Aceh soal kericuhan debat Cagub
Padahal, kata dia, dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Bustami pada Kamis sore (21/11), komisioner KIP lainnya yaitu Hendra Dermawan mengakui tidak ada pelanggaran perihal tersebut dalam tatib.
"Informasi kebohongan yang disampaikan ketua KIP Aceh, telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan kami," kata Hendra.
Selain itu, tambah dia, terkait pembatalan sepihak debat ketiga, telah merusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada Aceh.
"Sebelumnya KIP Aceh juga sempat menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) pasangan Bustami-Fadhil," katanya.
Baca juga: Hendra Budian: KIP Aceh bohongi publik terkait tatib debat larang bawa alat elektronik
Maka dari itu, Hendra meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggung jawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.
"Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, ke depan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat diam," pungkas Hendra.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH yang dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan bahwa sekiranya kedua paslon bermaksud menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di debat ketiga disarankan untuk menyampaikan kepada Panwaslih Aceh.
Untuk itu, pihak pelapor penting menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung klaim adanya pelanggaran, yang diikuti pembuatan pelaporan yang menjelaskan pelaku pelanggaran, jenis, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran
"Pengajuan pelaporan kepada Panwaslih Aceh. Untuk teknis lengkap dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Panwaslih Aceh," katanya.
Selain itu, terkait debat lanjutan, kata dia, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 KPU/KIP Aceh memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon paling banyak tiga kali.
"KIP Aceh sudah menyampaikan laporan jalannya debat ketiga kepada KPU menindaklanjuti surat keberatan dari tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Bustami-Fadhil)," demikian Agusni.
Baca juga: Pengamat: Debat Pilgub Aceh sudah tidak prospektif untuk diulang
Baca juga: Dipicu alat di baju Bustami, Debat kandidat Cagub Aceh dihentikan akibat ricuh