Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan kepada masyarakat atau pemilih agar tidak membawa handphone dan sejenisnya ke bilik suara saat proses pemilihan pada 14 Februari 2024 nanti.

"Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya di bawa ke dalam bilik suara," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Minggu.

Saiful menyampaikan, larangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu 2024.

Baca juga: KIP lantik sebanyak 8.848 anggota KPPS di Aceh Besar

Serta, juga ada keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu 2024.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diterapkan agar proses pemilihan nantinya berjalan sesuai, dan menghindari terjadinya hal-hal yang dapat melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.

"Larangan membawa kamera ke bilik suara bertujuan agar proses pencoblosan benar-benar menggunakan asas rahasia, serta menghindari terjadinya transaksi politik uang," ujarnya.

Karena itu, dirinya juga berharap kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS wajib bertugas mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya.

"Nantinya KPPS juga akan memberikan teguran kepada pemilih agar tidak membawa telepon genggam dan alat lainnya itu," demikian Saiful.


Baca juga: KIP: Surat suara rusak dimusnahkan H-3

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024