Polres Pidie, Aceh, menangkap seorang pria berinisial SR (45) yang diduga melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak di daerah tersebut.
“Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2023 hingga kejadian terakhir pada 23 Januari 2024,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali di Pidie, Rabu.
Imam menyebutkan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak tersebut terungkap setelah keluarga seorang korban melaporkan ke kepolisian pada Kamis (25/1). Polisi langsung menangkap pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga menemukan adanya empat korban lain, dengan usia korban rata-rata 10 tahun.
Dalam aksinya, kata Imam, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk menaiki becak motor barang miliknya dengan alasan mencari burung. Setelah korban terbuai rayuan, tersangka pun melampiaskan nafsunya.
“Kejadian tersebut dilakukan tersangka di tempat yang berbeda-beda dan dengan orang yang berbeda,” ujarnya.
Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, korban juga diiming-iming mendapatkan uang sekitar Rp35 ribu hingga Rp60 ribu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan,” demikian AKBP Imam Asfali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Perbuatan tersebut dilakukan sejak 2023 hingga kejadian terakhir pada 23 Januari 2024,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali di Pidie, Rabu.
Imam menyebutkan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak tersebut terungkap setelah keluarga seorang korban melaporkan ke kepolisian pada Kamis (25/1). Polisi langsung menangkap pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga menemukan adanya empat korban lain, dengan usia korban rata-rata 10 tahun.
Dalam aksinya, kata Imam, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk menaiki becak motor barang miliknya dengan alasan mencari burung. Setelah korban terbuai rayuan, tersangka pun melampiaskan nafsunya.
“Kejadian tersebut dilakukan tersangka di tempat yang berbeda-beda dan dengan orang yang berbeda,” ujarnya.
Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, korban juga diiming-iming mendapatkan uang sekitar Rp35 ribu hingga Rp60 ribu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan,” demikian AKBP Imam Asfali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024