Masyarakat pengguna jalan raya di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, meminta kepada pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya agar menindak tegas pengemudi truk barang yang kerap melakukan aktivitas bongkar muat di luar terminal mobil barang karena menyebabkan kemacetan.

“Bongkar muat di luar terminal menyebabkan gangguan di jalan raya serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga di jalan raya,” kata Fajri, warga Meulaboh di Aceh Barat, Senin.

Menurutnya, bongkar muat barang truk tronton selama ini sering terjadi di sejumlah ruas jalan protokol di Meulaboh, saat jam sibuk atau pada pagi hingga sore hari. Akibatnya, aktivitas masyarakat di jalan raya menjadi terhambat.

Masyarakat meminta agar pihak terkait segera menindak pengemudi truk yang bongkar muat di jalan raya tersebut, kata Fajri mengharapkan.

Melanggar Aturan
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Dedi Wanda mengatakan pihaknya terus berupaya menciptakan kenyamanan berlalu-lintas di jalan raya, dengan menertibkan truk tronton pengangkut barang yang menurunkan barang di luar terminal bongkar muat.

“Persoalan bongkar muat truk tronton di luar terminal ini memang menjadi perhatian serius,” katanya.

Menurutnya, aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan di luar terminal barang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan raya, membongkar muat barang bukan pada tempatnya juga dapat menyebabkan terjadinya gangguan aktivitas umum, seperti kemacetan di jalan raya serta dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan yang tidak diinginkan di masyarakat.

Untuk itu, kata Dedi Wanda, pihaknya terus berupaya melakukan penertiban terhadap pengemudi truk barang yang melakukan aktivitas bongkar muat di luar terminal mobil barang milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

“Kalau masih nakal, tindakan yang kami lakukan bisa berupa tilang sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami mengimbau pengemudi truk barang, agar dapat menjaga ketertiban umum dengan melakukan aktivitas bongkar muat pada terminal yang telah ditentukan,” kata Dedi Wanda.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024