Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar memastikan proses penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di daerah itu tuntas pada Kamis (15/2).

“Informasi yang kami terima dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) proses penghitungan telah selesai dan saat ini dalam proses rekap dan nantinya akan segera dibawa ke tingkat kecamatan,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Besar Miswar di Jantho, Kamis.

Ia menjelaskan Panitia Pemilihan Kecamatan memiliki waktu rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan dari 15 Februari sampai 3 Maret 2024.

“Insya Allah semua akan berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan untuk pelaksanaan pemilihan umum di pulau terluar yakni Pulau Aceh juga berjalan sesuai dengan jadwal dan di sana saat ini dalam proses rekapitulasi di tingkat gampong/desa.

Kabupaten Aceh Besar memiliki pemilih tetap sebanyak 291.783 orang terdiri dari Laki-laki 143.752 orang dan perempuan sebanyak 148.031 orang yang tersebar di 1.264 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilu legislatif di Aceh Besar, selain diikuti 18 partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: Update Real count KPU: Pasangan AMIN unggul hingga 76,95 persen di Aceh

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024