Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan sebanyak 888 tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut melakukan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Saiful di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penghitungan ulang surat suara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dari perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Penghitungan ulang surat suara tersebut dijadwalkan pada 6 Juli 2024. Ada sebanyak 888 TPS yang diperintahkan melakukan penghitungan ulang surat suara di Aceh," kata Saiful.
Saiful menyebutkan ratusan TPS yang melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu legislatif berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Pidie Jaya.
Baca juga: KIP Aceh koordinasikan teknis PUSS pemilu di dua kabupaten
Saiful mengatakan Penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Aceh Timur, kata dia, dilakukan untuk pemilihan Anggota DPR Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6.
Penghitungan ulang surat suara di daerah pemilihan tersebut dilakukan di seluruh TPS di delapan kecamatan. Jumlah TPS di delapan kecamatan tersebut sebanyak 523 TPS.
Kemudian, penghitungan ulang surat suara pemilihan Anggota DPRK Aceh Timur untuk Daerah Pemilihan 2. Penghitungan ulang surat suara tersebut meliputi dua kecamatan dengan jumlah TPS sebanyak 118 TPS.
"Serta penghitungan ulang surat suara pemilihan Anggota DPRK Aceh Timur Daerah Pemilihan 4 meliputi dua kecamatan sebanyak 16 TPS," kata Saiful menyebutkan.
Sedangkan penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Pidie Jaya meliputi pemilihan Anggota DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan 1 terdiri dua kecamatan dengan jumlah sebanyak 120 TPS.
"Serta penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan Anggota DPRK Pidie Jaya di Daerah Pemilihan 3 meliputi satu kecamatan dengan jumlah sebanyak 111 TPS," ungkap mantan Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan tersebut.
Menyangkut dengan teknis pelaksanaan penghitungan ulang surat suara, Saiful mengatakan dilakukan di suatu tempat, tidak tersebar berdasarkan lokasi TPS awal. Sedangkan panitia penyelenggara, baik panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun panitia pemungutan suara (PPS) diambil alih oleh KIP Kabupaten Aceh Timur dan KIP Kabupaten Pidie Jaya.
"Secara umum, KIP Aceh dan jajaran siap melaksanakan penghitungan ulang surat suara berdasarkan putusan MK. Kami juga sudah berkoordinasi dengan para pihak seperti Bawaslu, kepolisian, TNI, maupun lainnya menyangkut pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut," kata Saiful.
Baca juga: Jelang PUSS, Panwaslih Aceh turunkan 178 pengawas