Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengoordinasikan teknis pelaksanaan penghitungan ulang surat suara (PUSS) Pemilu Legislatif 2024 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan KIP di dua kabupaten di provinsi tersebut.
"Kami terus berkoordinasi dengan KIP kabupaten yang diputuskan melakukan penghitungan surat suara berdasarkan putusan MK," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Selasa.
Muhammad Sayuni menyebutkan ada dua kabupaten yang akan melaksanakan penghitungan surat suara ulang berdasarkan keputusan MK. Kedua yakni Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Timur.
Untuk Kabupaten Pidie Jaya, MK memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan ulang surat suara pemilu Anggota DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bandar Baru.
Sedangkan di Kabupaten Aceh Timur, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan Anggota DPRK Aceh Timur di 16 TPS di tiga kecamatan Daerah Pemilihan Aceh Timur 4.
Serta MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di delapan kecamatan untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan Aceh 6.
Delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Timur tersebut yakni Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, serta Kecamatan Simpang Jernih dan Kecamatan Peunaron.
"Penghitungan ulang surat suara ini dijadwalkan pada 6 Juli 2024. Kami masih berkoordinasi terkait teknis pelaksanaannya, apakah di suatu tempat atau terpisah di beberapa tempat. Sedangkan penetapan hasil penghitungan ulang surat suara ditetapkan dalam rapat pleno KIP kabupaten setempat," kata Muhammad Sayuni.
Baca juga: PUSS di Aceh Timur dan Pijay, Panwaslih koordinasi pengamanan ke Polda Aceh