Polres Metro Jakarta Timur menangkap pengemudi ojek daring (ojek online/ ojol), MR (22) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (15/2).
Pelaku MR (22) mengaku sudah melancarkan aksi pelecehan seksual sebanyak empat kali. Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa.
Alasan MR melaukan pelecehan seksual karena mengaku dirinya tertarik saat melihat korban masih mengenakan seragam sekolah. Tersangka mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap warga.
"Tertarik saja melihat korban karena sebelumnya menonton film porno. Sudah empat kali melakukan perbuatan ini," kata MR.
Baca juga: Polres Pidie tangkap terduga pemerkosa lima anak
Pelaku MR (22) mengaku sudah melancarkan aksi pelecehan seksual sebanyak empat kali. Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa.
Alasan MR melaukan pelecehan seksual karena mengaku dirinya tertarik saat melihat korban masih mengenakan seragam sekolah. Tersangka mengaku menyesali perbuatannya setelah ditangkap warga.
"Tertarik saja melihat korban karena sebelumnya menonton film porno. Sudah empat kali melakukan perbuatan ini," kata MR.
Baca juga: Polres Pidie tangkap terduga pemerkosa lima anak
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Sri.
Sebelum dibawa ke Polres Metro Jaktim, pelaku diamankan oleh warga di lokasi kejadian saat tertangkap basah sedang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak.
Warga yang melihat adanya kejadian pelecehan, langsung menarik jaket yang dikenakan pelaku hingga pelaku terjatuh dari motor yang dikendarai.
Sementara Unit PPA juga masih melengkapi alat bukti dari kejadian pelecehan itu. Polisi juga masih mendalami motif dari aksi pelecehan yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka MR terancam dijerat pasal 76E Jo psl 82 UU RI no 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 THN 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Baca juga: Satgas PPKS tindak lanjuti laporan dugaan pelecehan seksual di USK
Baca juga: BEM USK temukan dugaan pelecehan seksual oleh dosen
Baca juga: BEM USK temukan dugaan pelecehan seksual oleh dosen
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap pengemudi ojol yang lakukan pelecehan seksual
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024