Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi penahanan terpidana kasus korupsi Aceh world solidarity cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 yakni M Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung dari esk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Hari ini jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa M Zaini alias Bang M Bin Almarhum Yusuf perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017," kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah, di Banda Aceh, Jumat.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya perintah atas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024.
Baca juga: Terdakwa korupsi Aceh tsunami cup divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan
Dalam kasus ini, kata Irwansyah, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor:5788K/Pid.Sus/2023 tertanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Selanjutnya, M Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC 2017 dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan penjara)," ujarnya.
Sebelumnya, M Zaini divonis empat tahun penjara oleh Tipikor Banda Aceh, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yakni enam tahun enam bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.
Tak terima keputusan banding tersebut, JPU selanjutnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diterima serta terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa selama ini memang sudah berada diluar tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi
dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.
"Hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh," kata Irwansyah.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan event bertaraf internasional itu, terdakwa M Zaini sendiri berperan sebagai pembina AWSC 2017 tersebut.
Di mana, terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar, dan berdasarkan
LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,8 miliar.
Pada kesempatan sebelumnya, Jaksa juga telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp900 juta.
"Sisanya, Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing guna memulihkan kerugian keuangan negara tersebut," demikian Irwansyah.
Baca juga: Kejaksaan limpahkan kasus korupsi Aceh Tsunami Cup ke Tipikor
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Hari ini jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa M Zaini alias Bang M Bin Almarhum Yusuf perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017," kata Kajari Banda Aceh, Irwansyah, di Banda Aceh, Jumat.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya perintah atas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024.
Baca juga: Terdakwa korupsi Aceh tsunami cup divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan
Dalam kasus ini, kata Irwansyah, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor:5788K/Pid.Sus/2023 tertanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Selanjutnya, M Zaini dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event AWSC 2017 dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 2 bulan penjara)," ujarnya.
Sebelumnya, M Zaini divonis empat tahun penjara oleh Tipikor Banda Aceh, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh yakni enam tahun enam bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.
Tak terima keputusan banding tersebut, JPU selanjutnya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan diterima serta terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa selama ini memang sudah berada diluar tahanan, karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi
dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari Rutan menjadi tahanan kota.
"Hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh," kata Irwansyah.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan event bertaraf internasional itu, terdakwa M Zaini sendiri berperan sebagai pembina AWSC 2017 tersebut.
Di mana, terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar, dan berdasarkan
LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,8 miliar.
Pada kesempatan sebelumnya, Jaksa juga telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp900 juta.
"Sisanya, Jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing guna memulihkan kerugian keuangan negara tersebut," demikian Irwansyah.
Baca juga: Kejaksaan limpahkan kasus korupsi Aceh Tsunami Cup ke Tipikor
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024