Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang anak di bawah umur, warga Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat yang diduga sebagai tersangka pembunuh bayinya sendiri.
“Tersangka kami amankan di rumah setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Senin.
Didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha, Iptu Vitra Ramadani mengatakan penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilahirkan tersebut, karena tersangka tidak sanggup menahan malu.
“Jadi, tersangka nekat membunuh anak yang dilahirkan tersebut karena tidak sanggup menahan malu dengan tetangganya,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Warga Nagan Raya temukan jasad bayi diduga dibuang di saluran irigasi
Tersangka diduga nekat membunuh anaknya setelah melahirkan di dalam kamar mandi rumah orangtuanya dengan cara memasukkan sang bayi ke dalam kantong plastik.
Kemudian bayi tersebut diduga ia buang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa baju kaos warna hitam lengan pendek, satu buah celana kulot warna merah maron, satu BH wanita biru.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusar bayi, satu unit telepon pintar merek Oppo, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Polres Nagan Raya kirim sampel DNA jasad bayi ke Puslabfor Mabes Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“Tersangka kami amankan di rumah setelah kita lakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Senin.
Didampingi KBO Reskrim Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha, Iptu Vitra Ramadani mengatakan penyebab tersangka melakukan pembunuhan terhadap anak kandung yang dilahirkan tersebut, karena tersangka tidak sanggup menahan malu.
“Jadi, tersangka nekat membunuh anak yang dilahirkan tersebut karena tidak sanggup menahan malu dengan tetangganya,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Warga Nagan Raya temukan jasad bayi diduga dibuang di saluran irigasi
Tersangka diduga nekat membunuh anaknya setelah melahirkan di dalam kamar mandi rumah orangtuanya dengan cara memasukkan sang bayi ke dalam kantong plastik.
Kemudian bayi tersebut diduga ia buang ke saluran irigasi yang berada di belakang rumah orang tua korban, sejauh sekitar 50 meter.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa baju kaos warna hitam lengan pendek, satu buah celana kulot warna merah maron, satu BH wanita biru.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting warna hitam yang diduga memotong tali pusar bayi, satu unit telepon pintar merek Oppo, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan dan proses pemeriksaan terhadap tersangka, juga turut didampingi oleh bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.
Baca juga: Polres Nagan Raya kirim sampel DNA jasad bayi ke Puslabfor Mabes Polri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024