Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, melimpahkan tiga perkara tindak pidana Pemiluan ke pengadilan negeri setempat untuk selanjutnya disidangkan.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, mengatakan perkara tersebut dengan tiga terdakwa, masing-masing berinisial CA, M, dan F. Ketiganya didakwa melanggar undang-undang pemilihan umum.
"Hari ini, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepemiluan ke Pengadilan Negeri Bireuen dengan tiga terdakwa. Selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu jadwal persidangannya," kata Munawal Hadi
Selain berkas perkara dengan tiga terdakwa, kata Munawal, jaksa penuntut umum juga menyerahkan sejumlah alat bukti di antaranya alat penanak nasi listrik, stiker calon anggota legislatif, buku yasinan yang bersampulkan foto calon anggota legislatif (caleg).
Dalam perkara tersebut, terdakwa CA didakwa melanggar Pasal 523 Ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Terdakwa M didakwa melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Serta terdakwa F didakwa melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan kronologi perkara dengan terdakwa CA dan F terjadi pada 21 Desember 2023. Kejadian di Poskesde Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Saat itu, CA dan F berkampanye pemilu dengan membagikan alat penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku yasin bersampulkan foto caleg kepada masyarakat.
"CA dan F juga mengarahkan serta mengajak masyarakat memilih caleg tersebut pada hari pemungutan suara Pemilu 2024," kata Munawal Hadi yang juga mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sedangkan kronologi dengan terdakwa M, kata Munawal, juga terjadi pada 22 Desember 2023. Lokasi perkara di rumah M di Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
"M juga berkampanye dengan membagikan alat penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku yasin bersampulkan foto caleg. M juga mengajak dan mengarahkan masyarakat memilih caleg yang di foto tersebut," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Panwaslih Banda Aceh tangani dua dugaan pelanggaran pidana pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin, mengatakan perkara tersebut dengan tiga terdakwa, masing-masing berinisial CA, M, dan F. Ketiganya didakwa melanggar undang-undang pemilihan umum.
"Hari ini, jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepemiluan ke Pengadilan Negeri Bireuen dengan tiga terdakwa. Selanjutnya jaksa penuntut umum menunggu jadwal persidangannya," kata Munawal Hadi
Selain berkas perkara dengan tiga terdakwa, kata Munawal, jaksa penuntut umum juga menyerahkan sejumlah alat bukti di antaranya alat penanak nasi listrik, stiker calon anggota legislatif, buku yasinan yang bersampulkan foto calon anggota legislatif (caleg).
Dalam perkara tersebut, terdakwa CA didakwa melanggar Pasal 523 Ayat (1) jo Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Terdakwa M didakwa melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Serta terdakwa F didakwa melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," katanya.
Munawal Hadi menyebutkan kronologi perkara dengan terdakwa CA dan F terjadi pada 21 Desember 2023. Kejadian di Poskesde Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Saat itu, CA dan F berkampanye pemilu dengan membagikan alat penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku yasin bersampulkan foto caleg kepada masyarakat.
"CA dan F juga mengarahkan serta mengajak masyarakat memilih caleg tersebut pada hari pemungutan suara Pemilu 2024," kata Munawal Hadi yang juga mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sedangkan kronologi dengan terdakwa M, kata Munawal, juga terjadi pada 22 Desember 2023. Lokasi perkara di rumah M di Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
"M juga berkampanye dengan membagikan alat penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku yasin bersampulkan foto caleg. M juga mengajak dan mengarahkan masyarakat memilih caleg yang di foto tersebut," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Panwaslih Banda Aceh tangani dua dugaan pelanggaran pidana pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024