Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Keempat terdakwa yaitu Azzumar (27), Munawar Hasyim (33), Wandi (23) dan Zulkarnain HS (38), keempatnya merupakan warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe," kata Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Rabu.
Tuntutan hukuman mati bagi terdakwa kasus narkotika tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Lhokseumawe dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: Polisi sita 42 paket sabu-sabu dari tiga petani di Pidie
Jaksa berpendapat bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kata dia, para terdakwa terbukti atas kepemilikan atau membawa narkotika jenis sabu seberat 10,617 kilogram yang dibungkus dalam kotak teh cina serta 61.200 butir sabu berbentuk butir.
"Sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya.
Dengan tuntutan tersebut, kata Lalu Syaifudin, Kejari Lhokseumawe telah menuntut hukuman mati sebanyak delapan orang terdakwa narkotika dalam kurun waktu selama 11 bulan terakhir, selama dirinya menjabat.
"Dengan vonis di antaranya tiga orang hukuman mati yang saat ini sedang dalam tahap kasasi, satu orang dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan empat orang lagi sedang menunggu tahap sidang putusan," ujarnya.
Hal tersebut membuktikan bahwa dirinya bersama Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk tidak main-main dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah hukum Kejari Lhokseumawe.
"Diharapkan dapat memberi efek jera kepada para bandar narkotika di luar sana sehingga dapat berfikir ulang untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Petugas Bandara SIM tangkap penumpang bawa sabu-sabu 1,2 Kg
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Keempat terdakwa yaitu Azzumar (27), Munawar Hasyim (33), Wandi (23) dan Zulkarnain HS (38), keempatnya merupakan warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe," kata Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Rabu.
Tuntutan hukuman mati bagi terdakwa kasus narkotika tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Lhokseumawe dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: Polisi sita 42 paket sabu-sabu dari tiga petani di Pidie
Jaksa berpendapat bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kata dia, para terdakwa terbukti atas kepemilikan atau membawa narkotika jenis sabu seberat 10,617 kilogram yang dibungkus dalam kotak teh cina serta 61.200 butir sabu berbentuk butir.
"Sehingga menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya.
Dengan tuntutan tersebut, kata Lalu Syaifudin, Kejari Lhokseumawe telah menuntut hukuman mati sebanyak delapan orang terdakwa narkotika dalam kurun waktu selama 11 bulan terakhir, selama dirinya menjabat.
"Dengan vonis di antaranya tiga orang hukuman mati yang saat ini sedang dalam tahap kasasi, satu orang dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan empat orang lagi sedang menunggu tahap sidang putusan," ujarnya.
Hal tersebut membuktikan bahwa dirinya bersama Kejari Lhokseumawe berkomitmen untuk tidak main-main dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah hukum Kejari Lhokseumawe.
"Diharapkan dapat memberi efek jera kepada para bandar narkotika di luar sana sehingga dapat berfikir ulang untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Petugas Bandara SIM tangkap penumpang bawa sabu-sabu 1,2 Kg
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024