Polres Pidie menangkap tiga petani dan menyita 42 paket narkotika jenis sabu-sabu dari tempat yang berbeda dalam wilayah hukum setempat.

“Ketiga pria tersebut berinisial SR (52) warga Ceurih Delima, M (37) warga Paru Cot Pidie Jaya dan MJ (45) warga Mane,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Senin. 

Imam mengatakan, adapun barang bukti (BB) sabu-sabu yang dikumpulkan itu seberat 338,8 gram dari ketiga tangan tersangka ditempat yang berbeda.

Ia merincikan, tersangka SR didapatkan delapan paket sabu-sabu dengan berat 16,40 gram yang dimasukkan dalam kaleng dan kotak rokok, ditemukan di depan rumah tersangka di Gampong Ceurih Cot Kecamatan Delima. 

Dari tersangka M didapatkan tiga paket besar dengan berat 311,9 gram, ditemukan di lantai pondok Gampong Lhok Leubu Kecamatan Mila. 

“M mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk biaya makan dan sudah dua kali berhasil melakukan transaksi tersebut. Pertama menjual sebanyak satu ons,” ujarnya.

Sedangkan dari tersangka MJ, didapatkan 24 paket sabu-sabu yang telah dikemas dengan bungkusan plastik dalam saku celana. Kemudian saat di geledah rumah tersangka, ditemukan lagi tujuh paket dalam tas kecil, dari 31 paket tersebut berisi 10,5 gram sabu-sabu.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," demikian Imam Asfali.


Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 32,1 kilogram sabu-sabu selama awal tahun 2024
 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024