Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun bahan pangan atau kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga di Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan pihaknya akan terus mengawasi distribusi dan harga kebutuhan pokok, terutama menjelang Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi, di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Penimbunan ataupun menghambat distribusi kebutuhan pokok kepada masyarakat dapat menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar, sehingga membebani masyarakat. Kami ingatkan hal ini jangan sampai terjadi," kata Ridho Pamungkas.

Menurut Ridho Pamungkas, yang menjadi fokus pengawasan KPPU di Aceh yakni harga beras serta beberapa jenis kebutuhan pokok lainnya. Pengawasan ini untuk memastikan apakah ada gejolak kenaikan harga yang tidak wajar akibat penimbunan kebutuhan pokok atau tidak.

"Biasanya, permintaan pasar terhadap kebutuhan saat Ramadhan akan meningkat. Peningkatan permintaan tersebut juga barengi naiknya harga serta distribusinya meningkat," kata Ridho Pamungkas.

Jika distribusi terhambat, kata Ridho Pamungkas, sedangkan produksinya tetap ada, ini juga akan menyebabkan kenaikan harga. Distribusi yang terhambat tersebut patut dicurigai adanya penimbunan.

"Hal seperti ini yang kami pantau. Jangan sampai produksi ada, tetapi distribusinya terhambat, sehingga menyebabkan gejolak harga di pasaran," kata Ridho Pamungkas.

Baca juga: KPPU ingatkan distributor tidak permainan harga telur

Ridho Pamungkas mengatakan hukuman pedagang maupun distributor yang kedapatan dan terbukti bersalah menimbun kebutuhan pokok dendanya minimal Rp1 miliar serta maksimal dihitung berapa lama penimbunan berlangsung.

Ridho Pamungkas juga mengimbau masyarakat Aceh tidak perlu panik menyangkut persediaan kebutuhan pokok serta berbelanja secara berlebihan. Persediaan kebutuhan pokok tetap terjaga.

"Sebagian besar pasokan kebutuhan pokok di Aceh berasal dari Sumatera Utara. Kami juga memantau yang di Sumatera Utara, sehingga tidak terjadi penimbunan yang menyebabkan gejolak harga di Aceh," kata Ridho Pamungkas.

Baca juga: KPPU ingatkan pedagang di Aceh tidak permainkan harga pangan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024