Kepolisian Resor Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial MD, warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan 81 paket narkotika jenis ganja siap edar.
“MD ditetapkan sebagai DPO karena barang bukti paket ganja tersebut miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi di Aceh Barat, Ahad.
Erwo Guntoro menyebutkan MD ditetapkan sebagai DPO, setelah penyidik memperoleh keterangan dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap. Mereka mengakui barang bukti tersebut milik MD.
Dalam kasus ini, polisi juga menahan ketiganya yang telah tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni berinisial RP (33), warga Desa Kuta Padang, dan RS (37), warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Serta HR (44), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 81 paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus dalam kertas buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.
Erwo Guntoro menyebutkan ganja tersebut ditemukan polisi dari dalam sebuah tas hitam, yang di dalamnya terdapat dua buah toples. Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan dua telepon selular.
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di Desa Kuta Padang.
"Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menangkap tiga pelaku di sebuah rumah. Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Erwo Guntoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
“MD ditetapkan sebagai DPO karena barang bukti paket ganja tersebut miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi di Aceh Barat, Ahad.
Erwo Guntoro menyebutkan MD ditetapkan sebagai DPO, setelah penyidik memperoleh keterangan dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap. Mereka mengakui barang bukti tersebut milik MD.
Dalam kasus ini, polisi juga menahan ketiganya yang telah tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni berinisial RP (33), warga Desa Kuta Padang, dan RS (37), warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Serta HR (44), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 81 paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus dalam kertas buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.
Erwo Guntoro menyebutkan ganja tersebut ditemukan polisi dari dalam sebuah tas hitam, yang di dalamnya terdapat dua buah toples. Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan dua telepon selular.
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di Desa Kuta Padang.
"Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menangkap tiga pelaku di sebuah rumah. Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Erwo Guntoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024