Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mulai merekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak antara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden dengan pemilihan calon legislatif berbagai jenjang. 

Rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tersebut berlangsung dalam rapat pleno KIP Aceh di Asrama Haji Embarkasi, Banda Aceh, Selasa.

Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful dan didampingi enam anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

Rapat pleno diikuti KIP dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh serta para saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPD RI, serta partai politik peserta Pemilu 2024. Rapat pleno juga diikuti Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan kabupaten kota.

Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan rapat pleno dilaksanakan hingga 10 Maret 2024. Selanjutnya, hasil keputusan dari rapat pleno tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk kembali diplenokan di tingkat pusat 

"Dalam rapat pleno di tingkat provinsi ini adalah penetapan hasil pemilu di tingkat kabupaten kota untuk semua jenis pemilihan. Sampai saat ini, ada empat kabupaten kota yang belum menetapkan hasil pemilu, yakni Aceh Selatan, Pidie, Aceh Timur, dan Aceh Utara,," kata Saiful.

Saiful menyebutkan rekapitulasi penghitungan suara pemilu tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari tempat pemungutan suara, PPK, KIP kabupaten kota, KIP provinsi hingga KPU RI.

"Hasil dari rapat pleno yang menentukan bukan dari aplikasi sirekap. Sedangkan penghitungan suara melalui aplikasi sirekap hanya sebagai alat bantu saja, bukan yang menentukan hasil pemilu," kata Saiful.

Anggota KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni mengatakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi tersebut diawali pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Kemudian, pemilihan calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan pembacaan hasil pemilu untuk pemilihan calon anggota DPRD kabupaten kota.

"Rapat pleno diawali dengan pemeriksaan sampul hasil pemilu di kabupaten kota.  Sampul tersebut juga harus tersegel. Kemudian, menampilkan hasil pemilu di kabupaten kota di layar yang disediakan. Serta membaca data hasil perolehan suara," katanya.

Menurut dia, jika ada perbedaan data, maka dilakukan pembetulan yang disepakati bersama para pihak berdasarkan data-data yang disampaikan. Apabila tidak ada kesepakatan dalam pembetulan data, maka KIP mencatatnya untuk diteruskan ke KPU.

"Kami mengajak peserta rapat untuk mematuhi tata tertib yang telah disepakati. Apabila ada sengketa hasil pemilu, maka diselesaikan dan disepakati bersama-sama dalam forum ini juga," kata kata Muhammad Sayuni.

Pemilu 2024 di Provinsi Aceh dilaksanakan di 16.046 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6.499 desa atau gampong, 290 kecamatan, dan 23 kabupaten kota.

Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Provinsi Aceh sebanyak 3.742.037 orang, terdiri 1.839.412 laki-laki dan 1.902.625 perempuan.

Baca juga: KIP Banda Aceh tetapkan hasil Pemilu 2024
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024