Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyosialisasikan program jaksa masuk sekolah guna mencegah terjadi perundungan kalangan pelajar di lembaga pendidikan tersebut.

"Perundungan kerap terjadi di sekolah. Perundungan harus dicegah karena melanggar hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis pada sosialisasi program jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 13 Kota Banda Aceh. Sosialisasi diikuti pelajar di sekolah menengah atas tersebut.

Ali Rasab Lubis mengatakan, program jaksa masuk pelajar merupakan upaya kejaksaan memberikan pemahaman hukum kepada pelajar. Dengan adanya pemahaman tersebut, pelajar bisa terhindar dari persoalan hukum serta menghindari praktik perundungan.

"Kami juga mengajak untuk melaporkan apabila mengalami perundungan. Jangan takut melaporkan, kami siap melindungi. Selama ini perundungan tidak terungkap karena korban maupun saksi tidak berani melaporkannya," kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab juga mengingatkan pelajar tidak melakukan perbuatannya melawan hukum lainnya seperti kriminal siber. Kriminal siber tersebut merupakan kejahatan di dunia maya.

"Di era globalisasi sekarang ini banyak terjadi kriminal siber. Bahaya kejahatan dunia maya ini juga harus dikenali dan diwaspadai. Kriminal siber ini juga bisa dijerat tindak pidana," katanya.

Ali Rasab menyebutkan beberapa kriminal siber, di antaranya phising atau penipuan, pencurian data pribadi, penggunaan akun palsu untuk merugikan orang lain, hingga ujaran kebencian di media sosial.

"Khusus di media sosial, gunakan dengan bijaksana . Hingga postingan yang merugikan diri sendiri seperti tidak mencemarkan orang lain, menyebarkan berita bohong atau hoaks, serta informasi mengandung kebencian dan SARA," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati: Program JMS tingkatkan kesadaran hukum pelajar
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024