Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat sejak Senin hingga Selasa (4-5/3), masih terus melakukan pemeriksaan terhadap enam orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat, terkait dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak daerah mencapai miliaran rupiah.

“Enam ASN yang kita periksa ini semuanya pernah dan masih bertugas di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Siswanto mengatakan pemeriksaan enam ASN tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Barat, meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak tersebut ke tingkat penyidikan pada pekan lalu.

Baca juga: Kejari Aceh Barat usut dugaan korupsi pajak daerah miliaran rupiah

Penyidikan dilakukan setelah penyidik kejaksaan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi kerugian keuangan negara, yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Ada pun indikasi dugaan tindak pidana korupsi  tersebut, terjadi dalam kurun waktu tahun 2018-2022 terhadap pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga melibatkan puluhan ASN dan pihak lainnya di BPKD Kabupaten Aceh Barat.

Siswanto menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan tersebut meliputi insentif pemungutan pajak daerah, di antaranya pungutan pajak penerangan jalan umum (PPJU) serta sejumlah pungutan retribusi dan pajak daerah lainnya.

“Masih banyak pihak yang akan kami periksa untuk dimintai keterangan, kami tetap fokus menuntaskan kasus ini hingga tuntas ke muka persidangan nantinya,” demikian Kajari Siswanto.

Baca juga: JPU dakwa mantan Kadishutbun Aceh Barat korupsi PSR Rp70,2 miliar

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024