Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat mencatat kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp444,89 juta dari total yang ditargetkan pada tahun tersebut sebesar Rp315 juta.
“Alhamdulillah, capaian ini berkat kerja keras teman-teman di Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Aceh Barat, Selasa sore saat memaparkan capaian kinerja Kejari Aceh Barat pada tahun anggaran 2024 lalu.
Pada tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri Aceh Barat mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp816,889 juta dari total target sebesar Rp300 juta.
Siswanto menyebutkan, sumber PNBP yang diterima tersebut berasal dari sejumlah sumber diantaranya terdiri dari pembayaran biaya penindakan langsung (tilang), biaya perkara, pembayaran uang pengganti, pendapatan negara serta uang penyitaan.
Selain itu, pada tahun anggaran 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga turut mencatat realisasi anggaran mencapai 95,57 persen atau sebesar Rp6,829 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp7,2 miliar lebih.
Ada pun anggaran yang tidak terealisasi pada tahun lalu sebesar Rp376,4 juta lebih atau sebesar 4,43 persen.
Kajari Aceh Barat Siswanto menyebutkan pada tahun anggaran 2024, pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,25 miliar lebih, dari kegiatan pertimbangan hukum.
Kegiatan tersebut bersumber dari kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Kementerian PUPR Dirjen SDA Balai Wilayah Sungai I SNVT, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Barat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh, RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat.
Sedangkan pemulihan keuangan negara dalam kegiatan pertimbangan hukum pada tahun 2024 lalu sebesar Rp10,17 juta lebih.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kejaksaan di masyarakat, demikian Siswanto.