Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat melarang para pelaku usaha hiburan untuk membuka usahanya selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketenteraman masyarakat saat beribadah.

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Senin, mengatakan larangan tersebut tertuang dalam seruan bersama Forkopimdan, dan akan diawasi oleh seluruh petugas, baik Satpol PP dan WH maupun aparatur lain yang akan dibantu oleh TNI/Polri.

"Agar dapat berjalan maksimal sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," kata Amiruddin di Banda Aceh.

Seruan bersama itu diteken oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Letkol CZi Widya Wijamarko, Ketua Pengadilan Negeri R Hendral, Ketua Mahkamah Syariah H Ribat, Pj Sekda Wahyudi, dan Ketua MPU Banda Aceh H Damanhuri Basyir.

Beberapa poin penting dalam seruan tersebut di antaranya seperti bagi masjid dan meunasah, disarankan untuk memfasilitasi tempat ibadah yang bersih dan sehat serta mengatur tata laksana shalat sesuai dengan ketentuan syariat. 

Badan Kemakmuran Masjid (BKM) juga diminta untuk menghidupkan kegiatan ibadah dan syiar Islam selama bulan puasa.

"Untuk pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, hotel, dan tempat hiburan, dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum, mulai dari waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, semua jenis usaha dan jasa juga harus ditutup mulai dari salat Isya sampai selesai shalat tarawih, dan dapat dibuka kembali khusus pada bulan Ramadan mulai pukul 21.30 hingga 24.00 WIB. 

"Kemudian tidak diperbolehkan menggelar karaoke, mengoperasikan permainan bilyard, PlayStation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan," ujarnya.

Seluruh hotel, wisma, dan penginapan, kata dia, juga dilarang menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari imsak hingga saat berbuka puasa. 

"Bagi warga non muslim, diharapkan dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai upaya pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang sudah terjaga sedari masa indatu kita di Aceh," ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024