Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh mengusut dugaan penggelembungan hasil rekapitulasi suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan Kabupaten Pidie.

Ketua Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Provinsi Aceh Maitanur di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengusutan tersebut merupakan tindak lanjut laporan sejumlah calon anggota DPD RI terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Pidie.

"Kami mengusut dan memproses laporan terkait dugaan penggelembungan suara tersebut. Setelah laporan kami terima, kami akan melakukan kajian hukum bersama unsur penegakan hukum terpadu atau gakkumdu," katanya.

Baca juga: Calon DPD RI kompak laporkan dugaan penggelembungan suara di Pidie untuk nomor 27

Menurut dia, berdasarkan kajian hukum tersebut, selanjutnya gakkumdu akan menentukan apakah dugaan penggelembungan suara tersebut masuk ranah pidana atau tidak. Apabila ada unsur pidana, maka akan dilakukan penyelidikan.

Maitanur menyebutkan pihaknya sudah mengecek data-data dugaan penggelembungan suara yang disampaikan para saksi pelapor serta menyesuaikannya dengan C hasil atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara.

"Hasil pengecekan, hampir 95 persen ada penggelembungan suara. Dugaan penggelembungan suara dilakukan dengan menggeser suara calon ke calon yang lain. Pergeseran berkisar 70 ribu hingga 100 ribu suara," kata Maitanur.

Maitanur menyebutkan pihaknya dalam rapat pleno sudah menerima KIP Provinsi Aceh untuk melakukan pencocokan ulang suara berdasar C hasil. Hasil pencocokan tersebut ada perbedaan surat suara mencolok terhadap calon tertentu.

"Dan suara calon anggota DPD yang sempat digeser ke calon lainnya, sudah diperbaiki. Pergeseran suara tersebut tidak hanya satu calon ke calon lainnya, tetapi ada beberapa. Dan ini akan kami telusuri lebih lanjut," kata Maitanur.

Baca juga: Komeng sudah dapat lebih 1 juta suara, ini visi misinya
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024