Sejumlah perwakilan masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam Koalisi Tim 9 melakukan aksi damai menuntut Pemerintah Aceh mendukung Presiden Jokowi untuk melakukan ratifikasi konvensi ILO C-188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

"Aksi ini sebagai salah satu bentuk desakan kepada Pemerintah Aceh untuk mendukung Pemerintah Pusat dalam meratifikasi Konvensi ILO C-188," kata Koordinator Aksi Masykur Agustiar, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu.

Dirinya menyampaikan, Konvensi ILO C-188 merupakan salah satu konvensi yang mengatur tentang standar kerja layak dalam kegiatan penangkapan ikan, konvensi ini berisi tentang sejumlah standar, salah satunya adalah terkait upah dan jaminan sosial bagi para pekerja di atas kapal perikanan. 

Masykur menyampaikan, aksi yang dilakukan jelang hari nelayan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nelayan di Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor industri perikanan dan kelautan.

"Konvensi yang diterbitkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2007 tersebut secara khusus mengatur standar perlindungan bagi para pekerja di sektor kelautan," ujarnya.

Baca juga: KKP salurkan 136 set bantuan alat tangkap ikan untuk nelayan Nagan Raya

Masykur menjelaskan, pihaknya terus menyuarakan perbaikan kesejahteraan bagi nelayan, khususnya yang menjadi awak kapal perikanan domestik maupun migran. Selain, tidak dilindungi jaminan sosial, mereka juga bekerja tanpa aturan standar upah minimum. 

"Lalu, diperparah dengan sistem bagi hasil yang tidak adil bagi nelayan, khususnya awak kapal perikanan domestik dan migran," katanya.

Sementara itu, Koordinator Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Greenpeace, Crisna Akbar menjelaskan, aksi ini juga untuk mendukung standar kerja layak di atas kapal nelayan, terkait ratifikasi ILO C 188 ini juga sudah pernah diajukan ke Pemerintah Aceh.

Dirinya menyampaikan, banyak pemuda Aceh yang bekerja di atas kapal perikanan negara asing  telah mengalami eksploitasi kerja, kerja paksa, dan bahkan ada yang meninggal dibuang ke laut, hingga keluarga korban tidak mendapatkan hak apapun.

Crisna melanjutkan, titik yang paling penting adalah kasus ini sudah dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Aceh. Maka, ratifikasi itu penting mengingat peraturan yang ada saat ini belum berjalan baik.

“Ini menjadi tugas kita bersama selaku masyarakat sipil mendorong pemerintah membuat standar dalam proses perizinan ini benar-benar diterapkan sesuai UU. Dan adanya upaya pengiriman pekerja di atas kapal nelayan bendera asing melibatkan dunia pendidikan,” kata Crisna.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memastikan telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan kepada masyarakat nelayan baik itu beroperasi dalam negeri maupun luar negeri.

“Sesuai disebutkan adanya pihak yang merekrut tenaga kerja berasal dari lembaga pendidikan untuk bekerja di atas kapal perikanan, sehingga adanya hak pekerja diabaikan,” kata Mawardi.

Dirinya menuturkan, Pemerintah Aceh dengan melibatkan dinas terkait akan segera melakukan kajian bersama terkait konvensi ILO C 188 tersebut, dan nantinya juga melibatkan masyarakat sipil (tim 9).

“Terima kasih kepada saudara sekalian yang menjadikan ini isu yang sangat penting untuk disikapi oleh Pemerintah Aceh, karena ini tugas kami melindungi hak-hak masyarakat," demikian Mawardi.

Baca juga: 28 nelayan Aceh Timur disambut haru usai dibebaskan otoritas Thailand

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024