Sebanyak 259 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menerima remisi atau pengurangan hukuman hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Remisi khusus lebaran tersebut diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah usai shalat ied Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah mengatakan dari 259 warga binaan atau narapidana yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas.
"Untuk Idul Fitri tahun ini, kami mengusulkan 259 warga binaan menerima remisi dan disetujui semuanya. Dari 259 warga binaan yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas," kata Rian Firmansyah.
Rian Firmansyah menyebutkan remisi diberikan berkisar 15 hingga satu bulan setengah. Untuk remisi atau pengurangan hukuman selama 15 hari diberikan kepada 72 warga binaan.
"Sedangkan remisi satu bulan diberikan kepada 182 warga binaan. Serta remisi satu bulan setengah atau 45 hari diberikan kepada empat orang. Sedangkan untuk remisi dua bulan, tidak ada," kata Rian Firmansyah.
Ia menyebutkan remisi diberikan kepada warga binaan atau narapidana yang menjalani pidana pokok minimal enam bulan. Kemudian, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta selalu mengikuti program pembinaan.
"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan. Dam remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik serta selalu mengikuti program pembinaan," kata Rian Firmansyah.
Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang berlokasi di Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dihuni 462 orang terdiri 289 narapidana dan 173 orang lainnya merupakan tahanan.
Baca juga: Kemenkumham Aceh usulkan 5.630 narapidana dapat remisi Idul Fitri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Remisi khusus lebaran tersebut diserahkan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah usai shalat ied Idul Fitri di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Rian Firmansyah mengatakan dari 259 warga binaan atau narapidana yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas.
"Untuk Idul Fitri tahun ini, kami mengusulkan 259 warga binaan menerima remisi dan disetujui semuanya. Dari 259 warga binaan yang menerima remisi tersebut, seorang di antaranya langsung bebas," kata Rian Firmansyah.
Rian Firmansyah menyebutkan remisi diberikan berkisar 15 hingga satu bulan setengah. Untuk remisi atau pengurangan hukuman selama 15 hari diberikan kepada 72 warga binaan.
"Sedangkan remisi satu bulan diberikan kepada 182 warga binaan. Serta remisi satu bulan setengah atau 45 hari diberikan kepada empat orang. Sedangkan untuk remisi dua bulan, tidak ada," kata Rian Firmansyah.
Ia menyebutkan remisi diberikan kepada warga binaan atau narapidana yang menjalani pidana pokok minimal enam bulan. Kemudian, berkelakuan baik selama menjalani pidana serta selalu mengikuti program pembinaan.
"Kami berharap pemberian remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan. Dam remisi ini diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik serta selalu mengikuti program pembinaan," kata Rian Firmansyah.
Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang berlokasi di Kahju, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dihuni 462 orang terdiri 289 narapidana dan 173 orang lainnya merupakan tahanan.
Baca juga: Kemenkumham Aceh usulkan 5.630 narapidana dapat remisi Idul Fitri
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024