Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menyatakan sebanyak 5.510 warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri yang diterima tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan.
"Ada sebanyak 5.510 warga binaan yang berada di lapas dan rutan di Provinsi Aceh menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi diberikan berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Yan Rusmanto menyebutkan.
Baca juga: Sebanyak 411 warga binaan Lapas Banda Aceh terima remisi
Remisi tersebut diberikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta atas usulan Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh. Sebelumnya, Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh mengusulkan 5.550 warga binaan menerima remisi khusus Idul Fitri.
Yan Rusmanto menyebutkan dari 5.510 warga binaan yang menerima remisi tersebut, sebanyak enam orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan 40 warga binaan lainnya masih dalam proses verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Mereka yang bebas akan dikeluarkan dari lapas maupun rutan pada hari raya nanti. Dari enam warga binaan yang langsung bebas tersebut, tiga orang di antaranya menerima remisi 15 dan tiga lainnya menerima remisi satu bulan," katanya.
Yan Rusmanto menyebutkan dari 5.510 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 5.485 orang merupakan dewasa dan 25 orang lainnya merupakan anak didik pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Sedangkan berdasarkan lamanya pengurangan hukuman, kata dia, sebanyak 807 warga binaan menerima remisi 15 hari, 3.636 orang menerima pengurangan hukuman satu bulan.
Serta sebanyak 846 warga binaan menerima remisi satu bulan 15 hari dan sebanyak 215 warga binaan lainnya menerima pengurangan hukuman selama dua bulan, kata Yan Rusmanto.
Sementara, berdasarkan asal lapas dan rutan warga binaan yang terbanyak menerima remisi, kata Yan Rusmanto, terbanyak dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan sejumlah sebanyak 417 orang.
Berikut, Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 411 orang. Lapas Kelas IIB Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat mencapai 408 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 395 orang, serta Lapas Kelas IIB Idi di Kabupaten Aceh Timur sebanyak 337 orang
"Remisi ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan selama menjalani masa pidana. Syarat menerima remisi di antaranya berkelakuan baik sudah menjalani masa pidana sesuai yang ditentukan, sudah mengikuti pembinaan dengan nilai baik, tidak pernah melanggar disiplin, dan lainnya," kata Yan Rusmanto.
Jumlah warga binaan dan anak didik pemasyarakatan di Provinsi Aceh sebanyak 6.450 orang dan tahanan sebanyak 1.416 orang. Mereka tersebar di 13 lapas, satu lembaga pembinaan khusus anak, serta berada di delapan rutan.
Baca juga: Ditjenpas Aceh usul 5.532 warga binaan terima remisi Idul Fitri