Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh mengusulkan sebanyak 5.532 warga binaan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan usulan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Idul Fitri tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan.
"Kami mengusulkan sebanyak 5.532 warga binaan menerima remisi khusus pada Idul Fitri 1446 Hijriah. Remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan," katanya.
Baca juga: 40 warga binaan di Aceh dapat remisi Natal, dua dinyatakan bebas
Usulan remisi tersebut disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Jakarta. Jika usulan diterima, maka surat keputusan pemberian remisi diserahkan kepada warga binaan pada saat Idul Fitri.
Dari 5.532 warga binaan tersebut, sebanyak 5.530 orang di antaranya diusulkan menerima pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan atau RK I. Serta dua orang menerima RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi, kata Yan Rusmanto.
"Sedangkan dua warga binaan yang diusulkan menerima RK II yakni berasal dari Rutan Kelas IIB Takengon di Kabupaten Aceh Tengah dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar, masing-masing satu orang," kata Yan Rusmanto.
Ribuan warga binaan yang diusulkan menerima remisi hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tersebut berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.
Usulan remisi terbanyak, kata Yan Rusmanto, berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe dengan jumlah warga binaan yang diusulkan sebanyak 418 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 411 orang. Serta Lapas Kelas IIB Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 408 orang dan Lapas Narkotika Langsa sebanyak 402 orang.
"Adapun syarat mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, sudah mengikuti program pembinaan, dan lainnya," kata Yan Rusmanto.
Baca juga: 406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI, begini kata Pj Bupati