Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan membentuk badan ad hoc yang akan menyelenggarakan pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) yang  dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Kamis, mengatakan badan ad hoc tersebut di antara panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa, serta panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

"Badan ad hoc untuk ini segera dibentuk karena tahapan pilkada serentak sudah dimulai. Badan ad hoc tersebut dibentuk untuk penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan dan desa," kata Agusni menyebutkan.

Agusni yang juga Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KIP Provinsi Aceh mengatakan sedangkan badan ad hoc Pemilu 2024 sudah mengakhiri masa tugasnya pada 4 April 2024. Sedangkan, untuk pilkada serentak dibentuk lagi badan ad hoc tersendiri.

Menurut Agusni, rekrutmen anggota badan ad hoc tersebut dilakukan secara terbuka. Proses rekrutmen dan seleksi dilakukan melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba.

"Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara pilkada ad hoc bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi Siakba. Untuk jumlah penyelenggara ad hoc, diperkirakan sama dengan pemilu kemarin," kata Agusni AH.

Terkait pelaksanaan pilkada serentak, Agusni menyatakan KIP Provinsi Aceh sudah menetapkan keputusan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Tahapan tersebut meliputi pembentukan badan ad hoc, penyerahan daftar penduduk pemilih potensial, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan pasangan terpilih," kata Agusni AH.

Baca juga: KIP Aceh mulai rekrut 149.315 orang penyelenggara Pilkada 2024
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024