Kepolisian Resor Aceh Barat mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial HS, yang saat ini telah ditahan kepolisian terkait penyelundupan Rohingya, sebelumnya telah berhasil menyelundupkan Rohingya ke negara Malaysia pada bulan Desember 2023 melalui Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

“Sebelum tertangkap, salah satu tersangka yang sudah kita tahan ini mengaku telah berhasil menyelundupkan Rohinga ke Malaysia berjumlah 70-an orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka HS tersebut yaitu dengan cara menjemput para imigran Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, lalu kemudian membawanya ke wilayah daratan Aceh di kawasan Kabupaten Aceh Bartat Daya (Abdya).

Kemudian ke-70-an orang Rohingya tersebut diangkut menggunakan truk ke wilayah Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, lalu kemudian diseberangkan ke wilayah Tanjung Selangor, Malaysia.

Baca juga: Pemkab Aceh Timur serahkan penanganan tiga Rohingya ke UNHCR

Iptu Fachmy Suciandy menyebutkan, kegiatan dugaan penyelundupan Rohingya tersebut diduga melibatkan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan ustadz, dan diduga berada di Malaysia.

“Namun saat operasi yang kedua, tersangka H ini berhasil kita lakukan penangkapan setelah sejumlah tersangka lainnya kita lakukan penangkapan di lokasi terpisah,” kata Fahmi Suciandy.

Sebelumnya, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat warga Aceh yang diduga kuat terlibat penyelundupan 75 imigran etnis Rohingya ke wilayah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada pertengahan Maret 2024 lalu.

“Keempat pelaku kita lakukan pengejaran karena mereka terlibat sebagai pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Aceh dari Bangladesh,” kata Iptu Fachmi Suciandy.

Keempat pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu yakni S (40), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, K (40) warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian R (40), warga Desa Drien Kipal, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, serta MK Alias Pak Cik (45), warga Kecamatan Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Fachmi Suciandy mengatakan para pelaku tersebut diduga menyelundupkan imigran etnis Rohingya dengan cara menjemput mereka menggunakan Kapal Motor Rizky Nelayan di perairan Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Selain itu, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya dalam kasus serupa yaitu HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Warga blokir jalan ke penampungan imigran Rohingya di Aceh Timur

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024